Kepala BNN kota Bitung Widarsono(*)
A–TIMES,BITUNG—Fenomena anak menghirup lem atau ngelem di Kota Bitung kini dalam kondisi darurat. Yang mengejutkan, penggunanya bukan lagi remaja tanggung, melainkan anak Sekolah Dasar hingga SMA, termasuk anak putus sekolah. Kepala BNN Kota Bitung, Widarsono mengaku miris. Di lapangan, ia menemukan penjualan lem ehabon dijual bebas di warung-warung kecil dengan harga murah, sengaja untuk meraup untung tanpa melihat dampaknya. Padahal, kata dia, kandungan di dalam lem tersebut sangat berbahaya bagi tubuh. “Di dalam lem ehabon ada Toluena dan Benzena. Dua zat kimia yang jika dihirup masuk ke paru, lalu ke darah dan otak. Efeknya sangat adiktif, sama seperti narkoba,” ungkap Widarsono Secara ilmiah, paparan Toluena yang terus-menerus akan merusak sistem saraf pusat. Pengguna akan mengalami pusing, halusinasi, hilang keseimbangan atau vertigo, hingga koma. Dalam jangka panjang, organ vital seperti otak, jantung, hati, paru dan ginjal akan rusak permanen. “Ini yang banyak tidak diketahui orang tua. Anak ngelem dikira kenakalan biasa, padahal efeknya mematikan,” katanya. Fakta di Bitung, lanjut Widarsono sudah lebih dari tiga orang meninggal dunia diduga akibat ngelem. Kasus ini sudah ada sejak tahun 90-an, namun hingga kini belum ada payung hukum yang mengikat. Di dunia industri, lem memang legal. Inilah celah yang membuat peredarannya sulit dikontrol. Karena itu, BNN Bitung mendorong Pemerintah Kota dan DPRD untuk segera melahirkan Perda Ketertiban Masyarakat yang secara khusus mengatur pembatasan penjualan lem.Widarsono menawarkan konsep pengendalian seperti kran air. Artinya, aliran penjualan lem tidak boleh bebas di semua tempat. “Yang paling realistis, Wali Kota mengundang semua pihak. Mulai dari Alfamart, Indomaret, toko bangunan, hingga warung-warung. Beri pemahaman, lem bukan barang mainan,” ujarnya.Ia mengusulkan sistem satu pintu. Hanya satu toko resmi yang ditunjuk boleh menjual lem di Kota Bitung. Setiap pembeli wajib menunjukkan KTP. Jika pembeli anak-anak, harus ada surat resmi dari sekolah yang menjelaskan peruntukan lem tersebut.”Lem memang bukan narkoba, tapi zat adiktif yang bikin ketergantungan. Metodenya harus dibatasi,” tegasnya.Di sisi lain, Widarsono juga mengingatkan kerawanan Bitung dari peredaran narkoba jaringan internasional. Posisi Sulawesi Utara yang berbatasan laut langsung dengan Filipina membuat Bitung menjadi jalur rawan. “Di Manado sudah ada kasus meninggal karena ngelem. Ini harus diwaspadai dan butuh perhatian serius semua oihak. Jadi pengawasan harus dobel,” katanya.Ia menegaskan, meski penanganan lem secara aturan bukan tugas pokok BNN, pihaknya tidak bisa tinggal diam.”Kami terpanggil. Ini soal masa depan anak-anak Bitung. Harus ada regulasi tegas sebelum korban lebih banyak lagi,” pungkas Widarsono.(*)
