BNN Bitung Usul Konsep ‘Satu Keran Air,’ Batasi Penjualan Lem Cegah Anak Ngelem

PROAKTIF: Kepala BNN kota Bitung Widarsono bersama wali kota Bitung Hengky Honandar dan lainnya saat Asistensi Relawan Nati Narkoba yg digelar lalu(*)

A–TIMES,BITUNG—Maraknya kasus anak menghirup lem atau ngelem di Kota Bitung membuat Kepala BNN Kota Bitung, Kompol Widarsono, angkat bicara. Ia mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat lokal dengan konsep pengendalian yang disebutnya  ‘Satu Keran Air’. Konsepnya sederhana tapi tegas. Jika selama ini lem dijual bebas di semua warung, toko bangunan, bahkan minimarket, maka ke depan harus dibatasi. Hanya satu atau dua toko resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota yang boleh menjual lem.  “Seperti keran air. Kalau kerannya banyak dan dibuka semua, airnya mengalir kemana-mana tidak terkontrol. Tapi kalau kerannya cuma satu, mudah kita awasi alirannya,” ujar Widarsono.  Dengan sistem satu pintu itu, pembeli wajib menunjukkan identitas. Tidak ada lagi anak di bawah umur bisa membeli lem eceran seenaknya. Setiap transaksi tercatat, peruntukannya jelas. Widarsono mengatakan, proyeksi Perda lokal ini sangat memungkinkan karena celah hukumnya sudah ada. Beberapa undang-undang bisa menjadi rujukan, mulai dari UU Narkotika, KUHP, UU HAM, UU Perlindungan Anak, UU Konsumen, hingga UU Kesehatan. Dorongan ini lahir dari fakta di lapangan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan riset dan data yang dihimpun BNN, bahaya lem jauh dari kata sepele.

Berikut 10 fakta bahaya ngelem yang dipaparkan BNN:

1. Riset BNN RI terhadap lem Fox dan Aica Aibon membuktikan, jika dihirup berlebihan dan rutin dapat menyebabkan vertigo, koma, hingga kerusakan organ vital seperti jantung, paru, otak, hati, ginjal dan kematian.

2. Sudah banyak korban mengalami kerusakan organ permanen dan meninggal dunia akibat ngelem.

3. Efeknya pada tubuh manusia sangat identik dengan efek narkoba, bersifat adiktif dan merusak saraf pusat.

4. Kasus ngelem sudah puluhan tahun terjadi di Indonesia, termasuk Bitung sejak era 90-an, namun belum ada kebijakan serius dari pemerintah untuk mencegah jatuhnya korban baru.

5.Selama ini kasus ngelem hanya dianggap kenakalan remaja biasa, kasus sepele dan lokal. Padahal korbannya adalah anak dan remaja, generasi penerus bangsa.

6.Belum ada undang-undang yang secara serius mengatur bahaya kandungan lem, khususnya Toluena, terhadap kesehatan.

7. Ngelem menjadi embrio masalah sosial lain. Pengguna yang sakau rentan melakukan pencurian, perkelahian dan tindak kriminal.

8. Produsen selama puluhan tahun lepas tangan terhadap kasus kematian akibat produk lem yang disalahgunakan.

9. Secara regulasi, ada payung hukum yang bisa dipakai untuk menjerat, mulai dari UU Narkotika, UU Perlindungan Anak hingga UU Konsumen.

10. Dalam Teori Kedudukan Konsumen poin 4, Kontrak Bukan Merupakan Syarat_. Artinya, pelaku usaha wajib melindungi konsumennya, mau ada kontrak atau tidak. Sekalipun sudah ada peringatan bahaya di kemasan, produsen tidak otomatis lepas dari tanggung jawab pidana jika produknya menimbulkan korban jiwa. Harus ditinjau kasus per kasus. Widarsono menegaskan, Perda dengan metode ‘Satu Keran Air ‘ini adalah solusi lokal yang paling realistis sebelum ada revisi undang-undang di tingkat pusat. “Ini langkah antisipasi. Kita batasi dari hulunya, dari penjualannya. Jangan tunggu anak-anak kita rusak otaknya, baru kita bertindak,” pungkasnya.(*)