A–TIMES,BITUNG–Setelah dinyatakan lengkap oleh JPU,Polres Bitung menyerahkan tersangka JFR dan barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung. Tersangka dijerat kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Mei 2025
Polres Bitung
- Sebelumnya
- 1
- …
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



















































