Aset BLBI Tembus Rp 110 Triliun

A-TIMES.ID, JAKARTA — Fantastis. Nilai aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat ini mencapai angka Rp 110.443.809.645.467.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut telah disesuaikan dengan hitungan kurs dan pergerakan saham saat ini.

“Sebesar Rp 110 triliun, 454 miliar, 809 juta plus 645 ribu. Jadi kalau ditulis angka begini biar nanti seragam,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Aset tersebut saat ini tengah diupayakan untuk ditarik oleh negara. Mahfud mengaku sudah menggelar rapat koordinasi guna menangani kasus BLBI ini.

“Tagihan hutang dari BLBI ini, setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs kemudian sesudah menghitung pergerakan saham dan nilai-nilai properti yang dijaminkan pada waktu itu, per hari ini dan ini yang kemudian menjadi pedoman,” jelasnya.

Berita Terkait:  Survei Indikator - 54,8 Persen Masyarakat Tak Setuju Vaksin Booster

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah membuat rincian aset BLBI dari para peminjam. Data tersebut digunakan oleh negara untuk melakukan penagihan.

“Menteri Keuangan sudah menayangkan, nih uang yang akan ditagih untuk aset kredit sekian, berbentuk saham sekian, berbentuk properti sekian, berbentuk rupiah dan bentuk tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing sekian dan sebagainya,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya, KPK pertama kalinya menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dalam kasus tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penerbitan SP3 ini sebagaimana dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Ijtih Sjamsul Nursalim bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dua pekan lalu.

Berita Terkait:  Menteri Prabowo, Sofyan Djalil dan Mantan Panglima Dipanggil Jokowi

Alex menyampaikan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Serta sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara, KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.(***)

Editor : Amrain Razak
Layout : Syamsudin Hasan
Sumber: Jawapos
Foto: Republika

Komentar