Satlantas Polres Bitung Tertibkan Balap Liar dan Knalpot Brong

 

A—TIMES,BITUNG—Polres Bitung melalui Satuan Lalu Lintas kembali Merespon banyaknya keluhan warga terkait maraknya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang meresahkan, jajaran Satlantas bergerak cepat melaksanakan patroli penertiban pada Sabtu, (21/2/2026) pukul 22.00 WITA.

banner

Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Anggraini,.S.Tr.K, S.I.K., M.H., bersama para Kanit dan anggota Satlantas, kegiatan patroli difokuskan pada pencegahan serta penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Bitung.

Patroli tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta meningkatkan Kamseltibcar Lantas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan knalpot brong dan aksi kebut-kebutan di malam hari.

Berita Terkait:  Satnarkoba Bongkar Sindikat Peredaran Narkotika jenis Shabu

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 43 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan menggunakan knalpot brong, termasuk kedaraan yang terlibat balap liar. Seluruh kendaraan yang terjaring diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Anggraini.,S.Tr.K, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyalurkan hobi otomotif. Namun, harus dilakukan secara tertib dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Berita Terkait:  Tim Resmob Ringkus Tersangka Pengeroyokan 

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Keselamatan adalah yang utama,” ujar Kasat Lantas.

Ia juga mengimbau para pengendara untuk melengkapi kendaraan sesuai aturan, menggunakan helm standar, tidak memodifikasi kendaraan secara berlebihan, serta menjaga ketertiban berlalu lintas demi keselamatan bersama.(*)

Komentar