A-TIMES, MANADO–Rektor Unsrat
Prof.Dr.Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng,IPU Rabu (14/6/2023) menghadiri pelantikan Pimpinan dan anggota Senat yang digelar di kantor pusat Unsrat lantai 4.
Ketua Prof. Dr.dr. Barnabas Harold Ralph Kairupan, SpKJ-K, KARKAP, Sekretaris,Prof.Dr. Jacobus Ronald Mawuntu, SH.MHum dan Anggota Senat Akademik Unsrat.
Rektor Prof.Dr.Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng,IPU menyampaikan Pimpinan dan Anggota Senat Alademik wajib melaksanakan Peraturan Menteri DikbudRiset & Tekonologi Nomor 44 Tahun 2018, Tentang Statuta Unsrat.
Peraturan tersebut antara lain menekankan bahwa Senat Amademik merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Anggota Senat Akademik terdiri dari perwakilan guru besar, dosen, direktur pascasarjana, ketua” lembaga (LPPM, LP3 dan LPM). ” selamat menjalankan amanah kepada Ketua,Sekretaris dan anggota Senat,semoga Unsrat makin maju,” tambah rektor.(*)
Komentar