Page 8 - A-TIMES.ID - Edisi 27 Februarir 2021
P. 8
8 POLITIK A 10 9 8 11 7 12 6 1 5 2 3 4 TIMES
SABTU,
27
FEBRUARI
2021
Tim
SBRG
Dipecat,
Seriusi
5
Titik
Rawan
Marzuki
Alie:
Pelanggaran
Pilkada SBY
Harus
Tahu,
Fitnah
Itu
Kejam
A-TIMES.ID,
JAKARTA
—
Partai
Demokrat
memecat
tujuh
kadernya
terkait
upaya
gerakan
pengambilalihan
kepemimpinan
Partai
Demokrat,
termasuk
salah
satunya
Mantan
Sekretaris
Jenderal
(Sekjen)
Partai
Demokrat
Marzuki
Alie.
Marzuki
pun
mengomentari
pemecatan
tersebut.
Tingkah
laku
buruk
agar
diter-
jemahkan,
dibanding
dengan
"fitnah.
SBY
harus
tahu,
fitnah
itu
kejam,
lebih
kejam
dari
pembu-
nuhan,"
kata
Marzuki,
Jumat
(26/2).
Mengutip
sabda
nabi,
Marzuki
mengatakan
bahwa
tukang
fitnah
tidak
akan
masuk
surga,
jika
yang
difitnah
tidak
memaafkan.
Ia
pun
mengingatkan
bahwa
tukang
fitnah
bukan
hanya
buruk,
tapi
juga
penjahat
dan
dzolim.
"Dan
itu
dibiarkan
oleh
SBY,"
ujarnya.
Pemecatan
juga
dinilai
dilaku-
kan
secara
sepihak.
Dirinya
me-
ngaku
tidak
pernah
dipanggil
untuk
dimintai
keterangan
oleh
DPP
Partai
Demokrat
terkait
upaya
yang
dilakukan
gerakan
itu.
"Mereka
menganggap
tidak
perlu
memanggil
karena
pasti
akan
menghadapi
tuntutan
saya
ter-
hadap
tukang
fitnah,"
ucapnya.
Dirinya
enggan
menyebutkan
apa
langkah
selanjutnya
usai
pemecatan
tersebut.
"Besok
kita
tindaklanjuti,"
ungkapnya.
A 10 9 8 11 7 12 1 5 2 3 4 TIMES PEMIMPIN
REDAKSI:
REPORTER/
KONTRIBUTOR
:
Amrain
Razak
6
DIGITAL
NEWSPAPER (Wartawan
Utama) Korda
Minahasa
Raya
dan
Bolmong
Raya:
Benyamin
Allo,
Douglas
Panit
(Minsel),
Hamdan
Rahman
Miu
REDAKTUR:
(Bolsel),
Firmansyah
Hiliputo
(Gorontalo),
Reporter:
HADIR
sebagai
Koran
Digital
di
Sulawesi
Utara.
Takbier,
Wata,
Amas
Machmud,
Saleh
Nggiu,
A-TIMES.ID
menjawab
keinginan
pembaca
yang
Mulyadi
Pontororing
melek
teknologi
gadget
dan
smart
phone.
Madzhabullah
Ali MANAGER
ADVERTISING:
Dengan
A-TIMES.ID
anda
bisa
membaca
berita
PERWAJAHAN/
LAYOUT:
koran
aktual
dimana
saja
dan
kapan
saja.
Hadi
Prestasi,
Mirdad
Husen
Syamsuddin
Hasan,
Ebiet
Keredaksian
Dibawah
Manajemen
:
IT
&
WEB
PROGRAMMER:
PENASEHAT
HUKUM:
--------------------------------------------------- Pranoto
&
Partner
Law
Firm
Ebiet

