Page 1 - Edisi Senin, 12 Februari 2024 | A-TIMES.ID
P. 1
e-KORAN e-KORAN A TIMES
12
11
1
2
10
9
3
8
4
7
5
6
SENIN
SENIN
1
12 FEBRUARI 20242 FEBRUARI 2024 HADIR UNTUK PERUBAHAN
Zulkifli Densi
ZULKIFLI DENSI BEBER
POTENSI KECURANGAN
DIMASA TENANG
A--TIMES,MANADO-- Memasuki Masa Tenang APK yang masih terpasang dan belum ayat (4) PKPU 15/2023).
jelang Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024, se- dicopot/ditertibkan oleh peserta Pemilu. Pengumuman hasil survei/jejak
jak Minggu(11/2/2024) Bawaslu Sulut mewarn- (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal pendapat tentang Pemilu di masa ten-
492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 ang (Pasal 449 ayat (2) dan Pasal 509 UU
ing adanya praktek kecurangan. Seperti yang PKPU 15/2023). Konten kampanye yang 7/2017).
diuraikan komisioner Bawaslu Sulut Zulkifli ada di media sosial belum dibersihkan Adanya intimidasi dan kekerasan yang
atau dihapus oleh pasangan calon, calon dapat mempengaruhi pemilih, kandidat
Densi koordinator Divisi penanganam dan anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan dan atau penyelenggara Pemilu.Adanya
pelanggaran dan Data Informasi .Modusnya DPRD kabupaten/Kota pada saat memasu- politik uang seperti pembagian sembako,
antara lain adanya kegiatan kampanye dalam ki masa tenang (Pasal 276 ayat (1) dan ayat bantuan sosial (Bansos), pembagian uang
(2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 dengan dalil uang transportasi, menjan-
bentuk kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pen- serta Pasal 27 PKPU 15/2023). jikan atau memberikan imbalan uang dan
tas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya. D. Media massa baik media cetak, media atau materi lainnya kepada pemilih yang
(Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 daring, media sosial maupun lembaga peny- dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/
iaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau tim kampanye atau penyelenggara
UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU atau bentuk lainnya yang mengarah kepada Pemilu. (Pasal 278 ayat (2), Pasal 523 ayat
15/2023). kepentingan kampanye Pemilu yang men- (2), Pasal 554 UU 7/2017)." Semua poin
guntungkan atau merugikan peserta Pemi- tersebut harus diwaspadai," pungkas Zu-
lu. (Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 dan Pasal 54 ldensi Minggu(11/2/2024).(*)
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran