Page 3 - Edisi Selasa, 12 Juli 2022 | A-TIMES.ID
P. 3

nasional                                                                                                                          A TIMES
                                                                                                                                                 1
                                                                                                                                                11
                                                                                                                                                12
                                                                                                                                                 2
                                                                                                                                                10
                                                                                                                                                 3
                                                                                                                                                9
                                                                                                                                                 4
                                                                                                                                                8
          Selasa, 12 Juli 2022                                                                                                                  7  6  5  HADIR UNTUK PERUBAHAN
                     Komisioner Lili Pantauli Siregar
                     Mundur





                     dari KPK









                     A-TIMES, JAKARTA - Komisioner KPK
                     Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatan-
                     nya sebagai Wakil Ketua Komisi Pem-
                     berantasan Korupsi (KPK). Ia mundur di
                     tengah kasus dugaan pelanggaran kode
                     etik yang kembali menerpanya.




                        Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo
                     Maldini mengatakan Presiden Joko Widodo telah
                     merestui pengunduran diri Lili.
                        “Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar
                     telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jo-
                     kowi sudah menandatangani Keppres Pemberhen-
                     tian LPS,” kata Faldo melalui pesan singkat, Senin
                     (11/7).
                        Pengunduran diri perempuan satu-satunya
                     di jabatan pimpinan lembaga antirasuah periode
                     2019-2023 ini otomatis membuat adanya kekoson-
                     gan di kursi pimpinan KPK. Lalu bagaimana me-
                     kanisme penggantian pimpinan KPK?
                        Merujuk UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,
                     dijelaskan dalam Pasal 32 bahwa Pimpinan KPK
                     berhenti atau diberhentikan karena: meninggal
                     dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan per-
                     buatan tercela; menjadi terdakwa karena melaku-
                     kan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap
                     atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga
                     bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; men-
                     gundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan
                     Undang-Undang ini.
                        Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa bila terja-
                     di kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden men-
                     gajukan penggantinya ke DPR. Pimpinan penggan-
                     ti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak
                     terpilih di DPR. Aturan itu tercantum dalam ayat 2.
                        “Anggota pengganti sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi
                     Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di De-
                     wan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepan-
                     jang masih memenuhi persyaratan sebagaimana
                     diatur dalam Pasal 29,” bunyi Pasal 33 ayat (2).
                        Dilansir dari waspada.com, syarat yang diatur
                     dalam pasal 29 di antaranya yakni WNI; bertakwa
                     kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan
                     rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain
                     yang memiliki keahlian dan pengalaman paling
                     sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi,
                     keuangan, atau perbankan.
                        Lalu berusia paling rendah 50 tahun dan pal-
                     ing tinggi 65 tahun pada proses pemilihan; tidak
                     pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur,
                     memiliki integritas moral yang tinggi, dan memili-                                    Surat pengunduran diri
                     ki reputasi yang baik hingga tidak menjadi pengu-
                     rus salah satu partai politik.                                                       Lili Pintauli Siregar telah
                        Nantinya, anggota pengganti pimpinan KPK                                        diterima oleh Presiden Joko-
                     yang ditunjuk melanjutkan sisa masa jabatan
                     pimpinan KPK yang digantikan. Dalam hal ini,                                        wi. Presiden Jokowi sudah
                     masa jabatan Lili akan berakhir pada 2023 nanti.                                     menandatangani Keppres
                     (rin/*)
                                                                                                              Pemberhentian LPS
                     Editor : Redaksi
                     Layout : Syamsudin Hasan                                                                    FALDO MALDINI
                     Sumber : Waspada.com
                     Foto : istimewa                                                                           Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara






                                                            redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran
   1   2   3   4   5   6   7   8