Page 3 - Edisi Selasa, 12 Juli 2022 | A-TIMES.ID
P. 3
nasional A TIMES
1
11
12
2
10
3
9
4
8
Selasa, 12 Juli 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
Komisioner Lili Pantauli Siregar
Mundur
dari KPK
A-TIMES, JAKARTA - Komisioner KPK
Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatan-
nya sebagai Wakil Ketua Komisi Pem-
berantasan Korupsi (KPK). Ia mundur di
tengah kasus dugaan pelanggaran kode
etik yang kembali menerpanya.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo
Maldini mengatakan Presiden Joko Widodo telah
merestui pengunduran diri Lili.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar
telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jo-
kowi sudah menandatangani Keppres Pemberhen-
tian LPS,” kata Faldo melalui pesan singkat, Senin
(11/7).
Pengunduran diri perempuan satu-satunya
di jabatan pimpinan lembaga antirasuah periode
2019-2023 ini otomatis membuat adanya kekoson-
gan di kursi pimpinan KPK. Lalu bagaimana me-
kanisme penggantian pimpinan KPK?
Merujuk UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,
dijelaskan dalam Pasal 32 bahwa Pimpinan KPK
berhenti atau diberhentikan karena: meninggal
dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan per-
buatan tercela; menjadi terdakwa karena melaku-
kan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap
atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga
bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; men-
gundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan
Undang-Undang ini.
Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa bila terja-
di kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden men-
gajukan penggantinya ke DPR. Pimpinan penggan-
ti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak
terpilih di DPR. Aturan itu tercantum dalam ayat 2.
“Anggota pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di De-
wan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepan-
jang masih memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 29,” bunyi Pasal 33 ayat (2).
Dilansir dari waspada.com, syarat yang diatur
dalam pasal 29 di antaranya yakni WNI; bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan
rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain
yang memiliki keahlian dan pengalaman paling
sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi,
keuangan, atau perbankan.
Lalu berusia paling rendah 50 tahun dan pal-
ing tinggi 65 tahun pada proses pemilihan; tidak
pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur,
memiliki integritas moral yang tinggi, dan memili- Surat pengunduran diri
ki reputasi yang baik hingga tidak menjadi pengu-
rus salah satu partai politik. Lili Pintauli Siregar telah
Nantinya, anggota pengganti pimpinan KPK diterima oleh Presiden Joko-
yang ditunjuk melanjutkan sisa masa jabatan
pimpinan KPK yang digantikan. Dalam hal ini, wi. Presiden Jokowi sudah
masa jabatan Lili akan berakhir pada 2023 nanti. menandatangani Keppres
(rin/*)
Pemberhentian LPS
Editor : Redaksi
Layout : Syamsudin Hasan FALDO MALDINI
Sumber : Waspada.com
Foto : istimewa Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran

