Page 8 - Edisi Jum'at, 8 Juli 2022 | A-TIMES.ID
P. 8
OPINI A TIMES
11
1
12
10
2
9
3
4
8
Jumat, 8 Juli 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
Zidane Takalamingan
“Dissenting
Opinion Dalam
Putusan MK
No. 90/PUU-
XVIII/2020”
DISSENTING opinion untuk pertama kalinya
memiliki kekuatan hukum ketika diatur dalam UU
Kepailitan No. 4 Tahun 1998. Dilihat dalam pers-
pektif historical mengenai dissenting opinion di
Indonesia untuk pertama kalinya di branding pada
pengadilan niaga, namun kondisi saat ini dissent-
ing opinion memiliki ruangnya tersendiri untuk
pengadilan-pengadilan lain, dimana didalamnya
juga Mahkamah Konstitusi RI mengenai pengujian
formil dan materiil suatu undang-undang.
Sebagian besar dissenting opinion secara pelu-
ang sangat rentan terjadi ketika MKRI dihadapkan
dengan perkara yang bersifat dalam 2(dua) hal yaitu
bersifat politik dan penegakan hukum. Dapat dilihat
bahwa seringnya terjadi pendapat hakim yang dis-
enter ketika memutusakan UU tentang Pemilu yang
terdapat dissenting opinion, selanjutnya yang bersifat
penegakan hukum dapat diketahui ketika terjadi Judi-
cial Review tentang UU KPK, RUU KUHP dan lainnya,
dimana termasuk juga didalamnya ada dissenting
opinion terhadap pengujian akan Perppu.
Dalam perspektif perbandingan hukum, disebut-
kan bahwa dissenting opinion merupakan terminolo-
gi dan substansi dari bagian hukum Anglo Saxon,
seperti Amerika dan Kerajaan Inggris dan menjadi
bagian dari pendapat hukum itu senditi (legal opin-
ion).
selengkapnya KLIK JUDUL
Editor : Redaksi
Layout : Syamsudin Hasan
Foto : istimewa
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran

