Page 2 - Edisi Jum'at, 1 Juli 2022 | A-TIMES.ID
P. 2

BERITA UTAMA                                                                                                                      A TIMES
                                                                                                                                                 1
                                                                                                                                                12
                                                                                                                                                11
                                                                                                                                                10
                                                                                                                                                 2
                                                                                                                                                9
                                                                                                                                                 3
                                                                                                                                                 4
                                                                                                                                                8
          Jumat, 1 Juli 2022                                                                                                                    7  6  5  HADIR UNTUK PERUBAHAN






                                                                                                         Merujuk  Pasal  1  beleid  Keppres
                                                                                                      10/2022,  Presiden  menetapkan  De-
                                                                                                      wan  Nasional  Kawasan  Ekonomi
                                                                                                      Khusus  yang  selanjutnya  disebut
                                                                                                      Dewan  Nasional.  Dalam  susunan
                                                                                                      keanggotaan  Dewan  Nasional,  Air-
                                                                                                      langga diberi kepercayaan menjabat
                                                                                                      sebagai Ketua.
                                                                                                         Berdasarkan  Keppres  tersebut,
                                                                                                      Menko  Airlangga  sebagai  Ketua  De-
                                                                                                      wan  Nasional  bertanggung  jawab
                                                                                                      dan  melaporkan  hasil  pelaksanaan
                                                                                                      tugas  langsung  kepada  Presiden  Jo-
                                                                                                      kowi  setiap  satu  tahun  sekali  dan
                                                                                                      sewaktu-waktu bila diperlukan.
                                                                                                         Yakni,  Pasal  2  menyebut  De-
                                                          JOKOWI TUNJUK                               wan  Nasional  bertanggung  jawab
                                                                                                      dan  melaporkan  hasil  pelaksanaan
                                            AIRLANGGA                                                 rang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
                                                                                                      tugasnya  kepada  Presiden  seku-

                                                                                                      (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila
                                                                                                      diperlukan.
                                                                                                         Ditekennya
                                                                                                                                     10/2022,
                                                                                                                         Keppres
                               KETUA DEWAN                                                            maka Keppres 8/2010 tentang Dewan
                                                                                                      Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
                                                                                                      dicabut.
                                                                                                         Keppres  10/2022  juga  mengatur
                                                                                                      pendanaan KEK berasal dari Angga-
                              NASIONAL KEK                                                            ran Pendapatan dan Belanja Negara;
                                                                                                      dan/atau  sumber  lain  yang  sah  ses-
                                                                                                      uai dengan ketentuan peraturan pe-
                                                                                                      rundang-undangan.
                                                                                                         Pada  Januari  2022  lalu,  Presi-
                                                                                                      den  juga  meneken  Peraturan  Presi-
                                                                                                      den  (Perpres)  8  tahun  2022  tentang
                                          A-TIMES,JAKARTA - Presiden Joko Wido-                       Dewan  Nasional,  Sekretariat  Jen-
                                             do resmi menunjuk Menteri Koordina-                      deral  Dewan  Nasional,  Dewan  Ka-
                                                                                                      wasan, dan Administrator  Kawasan
                                                tor Bidang Perekonomian, Airlangga                    Ekonomi Khusus.
                                           Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional                         Pada  Perpres  8/2022,  Presiden
                                          Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Penun-                        memberi  hak  kepada  Dewan  Na-
                                                                                                      sional  untuk  meminta  penjelasan
                                            jukan tersebut berdasarkan Keputusan                      Dewan  Kawasan  dan  Administrator
                                         Presiden 10/2022 tentang Dewan Nasional                      KEK tentang pelaksanaan KEK serta
                                             Kawasan Ekonomi Khusus yang mulai                        meminta masukan atau bantuan pe-
                                                                                                      merintah pusat, daerah, hingga ahli.
                                                             berlaku sejak Senin (27/6).              (rin/*)



                                                    Editor : Redaksi     Layout : Syamsudin Hasan     Sumber : RMOL     Foto : istimewa












































                                                            redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran
   1   2   3   4   5   6   7