Page 8 - Edisi Rabu, 29 Juni 2022 | A-TIMES.ID
P. 8
HIBURAN A TIMES
11
12
1
10
2
9
3
8
4
Rabu, 29 Juni 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
DJ Joice
Terlibat
Narkoba
A-TIMES, JAKARTA - Polres Metro
Jakarta Selatan melalui Wakasat Narkoba
AKP Billy Gustiano Barman menjelaskan
kronologi penangkapan DJ Joice karena
sabu. Billy mengatakan, penangkapan itu
berawal dari laporan masyarakat yang
diterima tim opsal unit satu Satres Narko-
ba Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah
itu baru dilakukan pendalaman.
Lalu pada 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB
polisi mendapatkan kebenaran jika terdapat
beberapa orang menyalahgunakan narkoba
jenis sabu.
“Berawal dari laporan masyarakat yang
diterima dari tim opsnal unit satu Satres nar-
koba Jaksel, dilakukan penyelidikan dan pen-
dalaman berdasar informasi masyarakat,”
ujar Billy, Selasa (28/6).
“Setelah itu pada hari Senin tanggal 27
Juni 2022 pukul 12.30 WIB, ternyata benar
apa yang diterima laporan masyarakat
bahwa terdapat info dugaan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika. Kemudian tim
opsnal meluncur ke tkp yang berada di jalan
Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel,”
lanjutnya.
Dari pembekukan itu, pihak Polres Metro
Jakarta Selatan mendapatkan empat orang
termasuk DJ Joice. Keempatnya pun langsung
ditetapkan sebagai tersangka.
Pembekukan itu dilakukan di kos-kosan
kawasan Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan pun ditemukan ba-
rang bukti berupa narkotika jenis sabu dan
psikotropika.
“Di mana di kamar kos-kosan dilakukan
penggeledahan terhadap 4 orang tersangka.
Dari keempat orang tersangka tersebut dian-
taranya adalah seorang wanita yang berpro-
fesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah
ada barbuk narkotika,” jelas Billy.
“Diantaranya ada alat hisap bong atau
sabu, barbuk narkotika jenis sabu, dua plastik
klip kecil berisikan sabu, barbuk psikotropi-
ka,” sambung Billy sambil menjelaskan
barang bukti.
Setelah itu Dj Joice dan tersangka lainnya
langsung diamankan ke Polres Metro Jakar-
ta Selatan untuk dimintai keterangan lebih
lanjut.
Sementara itu, mereka kini ditetapkan
pasal penyalahgunaan narkoba pada Pasal
127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Lebih lanjut, pihak Polres Metro Jakarta
Selatan berencana melanjutkan proses pe-
meriksaan ke tahap asesmen di BNN atau
BNNK.(rin/*)
Editor : Redaksi
Layout : Syamsudin Hasan
Sumber : detik.com
Foto : istimewa
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran