Page 2 - Edisi Senin, 27 Juni 2022 | A-TIMES.ID
P. 2
BERITA UTAMA A TIMES
12
1
11
10
2
3
9
8
4
Senin, 27 Juni 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
Menag Imbau Masyarakat
Tidak Paksakan Kurban
di Tengah PMK
A-TIMES, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat tak memak-
sakan diri untuk berkurban di tengah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Imbau-
an itu disampaikan dalam edaran Kementerian Agama mengenai panduan penyelenggaraan salat
Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama KETEnTuAn uMuM: Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak me-
Nomor SE 10 Tahun 2022. “Bagi umat Islam, menyem- 1. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul maksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit
belih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukum- Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan Mulut dan Kuku (PMK).
nya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam syariat Islam. 2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban
diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada 2. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria ser-
masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Ya- dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelo- ta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga
qut dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (26/6). la masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri hari penyembelihan.
Ia mengimbau umat Islam untuk membeli hewan Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/ 3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di
kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kri- keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK,
teria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan se- pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status diimbau untuk:
hat hingga hari penyembelihan. Ia juga mengimbau level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol a) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan
bagi yang berniat berkurban namun berada di daerah kesehatan. (RPH); atau
wabah atau daerah terduga PMK untuk melakukan 3. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana b) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendis-
penyembelihan di rumah potong hewan (RPH). dimaksud sebelumnya wajib menunjuk petugas yang tribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat,
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan memastikan sosialisasi dan penerapan protokol keseha- Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang me-
pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil tan kepada seluruh jemaah. menuhi syarat.
Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang 4. Para mubalig/penceramah agama diharapkan ber- 4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kur-
memenuhi syarat,” ujarnya. peran dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketak- ban sesuai dengan syariat Islam.
Edaran ini diterbitkan Kemenag dalam rangka waan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan 5. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada
memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan
penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelak- dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
sanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah dan tidak mempertentangkan masalah khilaf ah. 6. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilaku-
PMK pada hewan ternak. 5. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan kan di RPH.
Menag mengatakan edaran ini mengatur tentang takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 7. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan
pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat
Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah masing-masing. dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis 6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat a) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area
penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 ten- yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
dan pendistribusian daging kurban. tang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/ b) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pi-
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Musala. hak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kur-
Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan 7. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M ban dan orang yang berkurban
Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelak- dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan ter- c) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat
sanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. buka dengan memperhatikan protokol kesehatan. melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan,
pengemasan hingga pendistribusian daging
KETEnTuAn KhuSuS d) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koor-
1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada dinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. e) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompe-
ten dan sesuai dengan syariat Islam.
8. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat
Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kur-
ban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah pen-
yakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).
KRITERIA hEwAn KuRbAn:
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan
kambing.
2. cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
3. Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu,
lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk
lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk,
putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali
yang disebabkan untuk pemberian identitas.(rin/*)
Editor : Redaksi
Layout : Syamsudin Hasan
Sumber : CNN Indonesia
Foto : istimewa
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran