Page 2 - Edisi Senin, 27 Juni 2022 | A-TIMES.ID
P. 2

BERITA UTAMA                                                                                                                      A TIMES
                                                                                                                                                12
                                                                                                                                                 1
                                                                                                                                                11
                                                                                                                                                10
                                                                                                                                                 2
                                                                                                                                                 3
                                                                                                                                                9
                                                                                                                                                8
                                                                                                                                                 4
          Senin, 27 Juni 2022                                                                                                                   7  6  5  HADIR UNTUK PERUBAHAN
                           Menag  Imbau Masyarakat
                                Tidak Paksakan Kurban




                                                    di Tengah PMK






                        A-TIMES, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat tak memak-
                      sakan diri untuk berkurban di tengah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).  Imbau-
                      an itu disampaikan dalam edaran Kementerian Agama mengenai panduan penyelenggaraan salat
                                  Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

             Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama  KETEnTuAn uMuM:                                 Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak me-
          Nomor SE 10 Tahun 2022.  “Bagi umat Islam, menyem-  1. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul  maksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit
          belih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukum-  Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan  Mulut dan Kuku (PMK).
          nya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam  syariat Islam.                                      2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban
          diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada  2. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha  yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria ser-
          masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Ya-  dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelo-  ta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga
          qut dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (26/6).   la masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri  hari penyembelihan.
             Ia mengimbau umat Islam untuk membeli hewan  Agama  mengenai  pelaksanaan  kegiatan  peribadatan/  3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di
          kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kri-  keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan  daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK,
          teria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan se-  pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status  diimbau untuk:
          hat  hingga  hari  penyembelihan.  Ia  juga  mengimbau  level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol  a) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan
          bagi yang berniat berkurban namun berada di daerah  kesehatan.                                        (RPH); atau
          wabah  atau  daerah  terduga  PMK  untuk  melakukan  3. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana  b) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendis-
          penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).         dimaksud sebelumnya wajib menunjuk petugas yang  tribusian  hewan  kurban  kepada  Badan  Amil  Zakat,
             “Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan  memastikan sosialisasi dan penerapan protokol keseha-  Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang me-
          pendistribusian  hewan  kurban  kepada  Badan  Amil  tan kepada seluruh jemaah.                       menuhi syarat.
          Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang  4.  Para  mubalig/penceramah  agama  diharapkan  ber-  4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kur-
          memenuhi syarat,” ujarnya.                         peran dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketak-  ban sesuai dengan syariat Islam.
             Edaran  ini  diterbitkan  Kemenag  dalam  rangka  waan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan  5.  Penyembelihan  hewan  kurban  dilaksanakan  pada
          memberikan  rasa  aman  kepada  umat  Islam  dalam  kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak  waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan
          penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelak-  dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah,  hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
          sanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah  dan tidak mempertentangkan masalah khilaf ah.      6. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilaku-
          PMK pada hewan ternak.                             5.  Masyarakat  diimbau  untuk  mengumandangkan  kan di RPH.
             Menag  mengatakan  edaran  ini  mengatur  tentang  takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443  7. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan
          pelaksanaan  protokol  kesehatan  saat  salat  Hari  Raya  H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah  kapasitas  RPH,  penyembelihan  hewan  kurban  dapat
          Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah  masing-masing.                                   dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
          Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis  6.  Penggunaan  pengeras  suara  mengacu  pada  Surat  a) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area
          penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan,  Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 ten-  yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
          dan pendistribusian daging kurban.                 tang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/  b) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pi-
             Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri  Musala.                                          hak-pihak  selain  petugas  penyembelihan  hewan  kur-
          Agama  Nomor  SE  10  Tahun  2022  tentang  Pandauan  7. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M  ban dan orang yang berkurban
          Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelak-  dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan ter-  c) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat
          sanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.      buka dengan memperhatikan protokol kesehatan.      melakukan  penyembelihan,  pengulitan,  pencacahan,
                                                                                                                pengemasan hingga pendistribusian daging
                                                             KETEnTuAn KhuSuS                                   d) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koor-
                                                             1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada  dinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
                                                             Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah.  e) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompe-
                                                                                                                ten dan sesuai dengan syariat Islam.
                                                                                                                8. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat
                                                                                                                Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kur-
                                                                                                                ban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah pen-
                                                                                                                yakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

                                                                                                                KRITERIA hEwAn KuRbAn:
                                                                                                                1.  Jenis  hewan  ternak,  yaitu:  unta,  sapi,  kerbau,  dan
                                                                                                                kambing.
                                                                                                                2. cukup umur, yaitu:
                                                                                                                a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
                                                                                                                b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
                                                                                                                c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
                                                                                                                3. Kondisi hewan sehat, antara lain:
                                                                                                                a)  tidak  menunjukkan  gejala  klinis  PMK  seperti  lesu,
                                                                                                                lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk
                                                                                                                lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
                                                                                                                b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
                                                                                                                c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk,
                                                                                                                putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali
                                                                                                                yang disebabkan untuk pemberian identitas.(rin/*)

                                                                                                                                                    Editor : Redaksi
                                                                                                                                            Layout : Syamsudin Hasan
                                                                                                                                             Sumber : CNN Indonesia
                                                                                                                                                     Foto : istimewa















                                                            redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran
   1   2   3   4   5   6   7