Page 11 - Edisi Senin, 27 Juni 2022 | A-TIMES.ID
P. 11
opini A TIMES
12
1
11
2
10
3
9
4
8
Senin, 27 Juni 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
MENJELANG
PEMILU 2024
Oleh: Sonny E. Udjali
(Advokat/Pengacara)
PEMILU tahun 2024 akan menjadi maha karya
terbesar bagi rakyat Indonesia jika dijalankan
sesuai dengan mandat dari Pasal 22E Ayat (1) Un-
dang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa
Pemilu dilaksanakan secara Langsung, Umum,
Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil setiap lima tahun
sekali.
Perjalanan Pemilu serentak pada dasarnya sudah dijalankan
pada tahun 2019 silam, namun pada pelaksanaannya, Pemilu
serentak baru benar-benar dijalankan di tahun 2024 yang mana,
di tahun 2024 nanti akan dilaksanakannya Pemilu dan Pilkada.
Pemilu Serentak 2019 dijalankan dengan mekanisme memi-
lih Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD dan DPRD
Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara serentak, namun terh-
adap penyelenggaraan Pilkada di lakukan 2 tahun setelahnya
tahun 2022.
Akan tetapi untuk tahun 2024 Pemilihan Umum dan Pemi-
lihan Kepala Daerah dilakukan secara serentak di tahun yang
sama. Hal ini, tentu sudah dapat dibayangkan tantangan yang
akan dihadapi baik oleh Penyelenggara maupun Peserta Pemi-
lihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di tahun
2024 nanti.
Kita tentu masih ingat dengan kejadian Pemilihan Umum
2019 yang lalu, dimana sejumlah anggota KPPS meninggal dunia
akibat beban kerja yang terlalu besar, sehingga hal demikian
tentu harus diantisipasi oleh Penyelenggara Pemilu nantinya.
Mengingat sudah menjadi kewajiban kita semua menjadikan
Pemilu 2019 bukan hanya diukur pada tingkat keberhasilannya,
serta meningkatnya angka partisipasi masyarakat, namun juga
perlu dipertimbangkan terkait dengan keselamatan dari anggota
KPPS pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 nanti.
Selain itu, Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
nanti tentu harus dipertimbangkan dengan cermat terkait den-
gan sistem pengawasan serta pencegahan terhadap pelanggaran
Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Hal ini, tentu sangat diper-
lukan mengingat tingginya tensi pertarungan Pemilu serentak
2019 yang dampaknya terasa hingga hari ini.
Polarisasi yang dilakukan terutama oleh sebagian besar Pe-
serta Pemilu, tentu sangat menguras energi seluruh pihak yang
terlibat, mengingat Pemilu serentak 2019 jika diukur dari tingkat
partisipatif masyarakat ada peningkatan.
Tetapi layaknya sebuah konser yang baru saja selesai, ter-
dapat tumpukan sampah yang bertebaran yang sekedar untuk
membersihkannya membutuhkan waktu dan kerjasama dari
beberapa kelompok.
Dalam konteks Pemilu dan Pilkada serentak 2024 nanti selain
diukur dari sisi kuantitas yaitu partisipatif masyarakat, tentu
juga sangat diharapkan kondusif tas pada Pemilu dan Pilkada
Serentak 2024 baik oleh peserta maupun penyelenggara.
Selain itu juga peran aktif dari Pemerintah Pusat maupun
Daerah dalam meredam potensi terjadinya konf ik, sangat dibu-
tuhkan mengingat mayoritas masyarakat yang begitu mudahnya
terpolarisasi sebagaimana yang terjadi pada Pemilu 2019.
Sampai saat ini, Dasar Hukum yang digunakan oleh Penye-
lenggara Pemilu masih menggunakan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sehingga diharapkan terhadap
Undang-Undang Tentang Pemilu tahun 2024 nanti, memberikan
kewenangan lebih khususnya kepada Bawaslu, Bawaslu Provin-
si, Bawaslu Kab/Kota terhadap beberapa potensi pelanggaran
yang hingga hari ini, sulit untuk di cegah penyebarannya.(***)
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran