Page 11 - Edisi Senin, 27 Juni 2022 | A-TIMES.ID
P. 11

opini                                                                                                                              A TIMES
                                                                                                                                                12
                                                                                                                                                 1
                                                                                                                                                11
                                                                                                                                                 2
                                                                                                                                               10
                                                                                                                                                 3
                                                                                                                                               9
                                                                                                                                                 4
                                                                                                                                               8
         Senin, 27 Juni 2022                                                                                                                    7  6  5  HADIR UNTUK PERUBAHAN
                                                                                                       MENJELANG


                                                                                                      PEMILU 2024





                                                                                                               Oleh: Sonny E. Udjali

                                                                                                                  (Advokat/Pengacara)



                                                                                               PEMILU tahun 2024 akan menjadi maha karya
                                                                                               terbesar bagi rakyat Indonesia jika dijalankan
                                                                                               sesuai dengan mandat dari Pasal 22E Ayat (1) Un-
                                                                                               dang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa
                                                                                               Pemilu dilaksanakan secara Langsung, Umum,
                                                                                               Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil setiap lima tahun
                                                                                               sekali.

                                                                                                   Perjalanan Pemilu serentak pada dasarnya sudah dijalankan
                                                                                               pada tahun 2019 silam, namun pada pelaksanaannya, Pemilu
                                                                                               serentak baru benar-benar dijalankan di tahun 2024 yang mana,
                                                                                               di tahun 2024 nanti akan dilaksanakannya Pemilu dan Pilkada.
                                                                                                   Pemilu Serentak 2019 dijalankan dengan mekanisme memi-
                                                                                               lih Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD dan DPRD
                                                                                               Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara serentak, namun terh-
                                                                                               adap penyelenggaraan Pilkada di lakukan 2 tahun setelahnya
                                                                                               tahun 2022.
                                                                                                   Akan tetapi untuk tahun 2024 Pemilihan Umum dan Pemi-
                                                                                               lihan Kepala Daerah dilakukan secara serentak di tahun yang
                                                                                               sama. Hal ini, tentu sudah dapat dibayangkan tantangan yang
                                                                                               akan dihadapi baik oleh Penyelenggara maupun Peserta Pemi-
                                                                                               lihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di tahun
                                                                                               2024 nanti.
                                                                                                   Kita tentu masih ingat dengan kejadian Pemilihan Umum
                                                                                               2019 yang lalu, dimana sejumlah anggota KPPS meninggal dunia
                                                                                               akibat beban kerja yang terlalu besar, sehingga hal demikian
                                                                                               tentu harus diantisipasi oleh Penyelenggara Pemilu nantinya.
                                                                                                   Mengingat sudah menjadi kewajiban kita semua menjadikan
                                                                                               Pemilu 2019 bukan hanya diukur pada tingkat keberhasilannya,
                                                                                               serta meningkatnya angka partisipasi masyarakat, namun juga
                                                                                               perlu dipertimbangkan terkait dengan keselamatan dari anggota
                                                                                               KPPS pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 nanti.
                                                                                                   Selain itu, Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
                                                                                               nanti tentu harus dipertimbangkan dengan cermat terkait den-
                                                                                               gan sistem pengawasan serta pencegahan terhadap pelanggaran
                                                                                               Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Hal ini, tentu sangat diper-
                                                                                               lukan mengingat tingginya tensi pertarungan Pemilu serentak
                                                                                               2019 yang dampaknya terasa hingga hari ini.
                                                                                                   Polarisasi yang dilakukan terutama oleh sebagian besar Pe-
                                                                                               serta Pemilu, tentu sangat menguras energi seluruh pihak yang
                                                                                               terlibat, mengingat Pemilu serentak 2019 jika diukur dari tingkat
                                                                                               partisipatif masyarakat ada peningkatan.
                                                                                                   Tetapi layaknya sebuah konser yang baru saja selesai, ter-
                                                                                               dapat tumpukan sampah yang bertebaran yang sekedar untuk
                                                                                               membersihkannya membutuhkan waktu dan kerjasama dari
                                                                                               beberapa kelompok.
                                                                                                   Dalam konteks Pemilu dan Pilkada serentak 2024 nanti selain
                                                                                               diukur dari sisi kuantitas yaitu partisipatif masyarakat, tentu
                                                                                               juga sangat diharapkan kondusif tas pada Pemilu dan Pilkada
                                                                                               Serentak 2024 baik oleh peserta maupun penyelenggara.
                                                                                                   Selain itu juga peran aktif dari Pemerintah Pusat maupun
                                                                                               Daerah dalam meredam potensi terjadinya konf ik, sangat dibu-
                                                                                               tuhkan mengingat mayoritas masyarakat yang begitu mudahnya
                                                                                               terpolarisasi sebagaimana yang terjadi pada Pemilu 2019.
                                                                                                   Sampai saat ini, Dasar Hukum yang digunakan oleh Penye-
                                                                                               lenggara Pemilu masih menggunakan Undang-Undang Nomor
                                                                                               7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sehingga diharapkan terhadap
                                                                                               Undang-Undang Tentang Pemilu tahun 2024 nanti, memberikan
                                                                                               kewenangan lebih khususnya kepada Bawaslu, Bawaslu Provin-
                                                                                               si, Bawaslu Kab/Kota terhadap beberapa potensi pelanggaran
                                                                                               yang hingga hari ini, sulit untuk di cegah penyebarannya.(***)












                                                            redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran
   6   7   8   9   10   11   12