Page 4 - Edisi Jum'at, 24 Juni 2022 | A-TIMES.ID
P. 4
nasional A TIMES
11
12
1
2
10
3
9
4
8
Jumat, 24 Juni 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
Sementara itu di beberapa daerah yang kasus PMK hewan
MENTERI AGAMA ternak yang ditemukan di sejumlah wilayah, mulai menjadi
perhatian pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Singgung Hartarto misalnya, akan melarang pergerakan hewan ternak
di 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” penyakit
Hukum Kurban mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
Saat ini terdapat 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah
merah” PMK hewan ternak atau 38 persen dari total 4.614 keca-
matan.
di Tengah ini sapi untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang ter-
“Akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal
dampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut ‘daerah
Wabah PMK merah’,” kata Airlangga.(rin/*)
Editor: Redaksi
Layout : Syamsudin Hasan
A-TIMES, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cho- Sumber : Antaranews
Foto : istimewa
lil Qoumas menjelaskan hukum kurban adalah
sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau
bukan wajib, terlebih di tengah munculnya wa-
bah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan
ternak di berbagai daerah di Tanah Air.
“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah
muakkad, sunnah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artin-
ya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilak-
sanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicari-
kan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut usai rapat
internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Yaqut mengatakan menjelang Idul Adha pada awal Juli
2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi
dan kambing akan meningkat.
Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah
PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan men-
erbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak
di masa wabah PMK.
Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi
masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyam-
paikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah
bukan wajib.
“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan
dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepa-
da masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan
bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana
wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelasnya.
Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas
Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyan-
to. Satgas Penanganan PMK merupakan organisasi baru yang
dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran