Page 4 - Edisi Jum'at, 24 Juni 2022 | A-TIMES.ID
P. 4

nasional                                                                                                                           A TIMES
                                                                                                                                                11
                                                                                                                                                12
                                                                                                                                                 1
                                                                                                                                                 2
                                                                                                                                                10
                                                                                                                                                 3
                                                                                                                                               9
                                                                                                                                                 4
                                                                                                                                                8
         Jumat, 24 Juni 2022                                                                                                                    7  6  5  HADIR UNTUK PERUBAHAN




































                                                                                            Sementara itu di beberapa daerah yang kasus PMK hewan
                                  MENTERI AGAMA                                          ternak yang ditemukan di sejumlah wilayah, mulai menjadi
                                                                                         perhatian pemerintah.
                                                                                            Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
                              Singgung                                                   Hartarto misalnya, akan melarang pergerakan hewan ternak
                                                                                         di 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” penyakit
                   Hukum Kurban                                                          mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
                                                                                            Saat ini terdapat 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah
                                                                                         merah” PMK hewan ternak atau 38 persen dari total 4.614 keca-
                                                                                         matan.
                              di Tengah                                                  ini sapi untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang ter-
                                                                                            “Akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal
                                                                                         dampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut ‘daerah
                          Wabah PMK                                                      merah’,” kata Airlangga.(rin/*)


                                                                                         Editor: Redaksi
                                                                                         Layout : Syamsudin Hasan
                 A-TIMES, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cho-                             Sumber : Antaranews
                                                                                         Foto : istimewa
                 lil Qoumas menjelaskan hukum kurban adalah
                 sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau
                 bukan wajib, terlebih di tengah munculnya wa-
                 bah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan
                 ternak di berbagai daerah di Tanah Air.




                     “Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah
                 muakkad, sunnah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artin-
                 ya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilak-
                 sanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicari-
                 kan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut usai rapat
                 internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.
                     Yaqut mengatakan menjelang Idul Adha pada awal Juli
                 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi
                 dan kambing akan meningkat.
                     Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah
                 PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan men-
                 erbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak
                 di masa wabah PMK.
                     Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi
                 masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyam-
                 paikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah
                 bukan wajib.
                     “Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan
                 dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepa-
                 da masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan
                 bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana
                 wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelasnya.
                     Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas
                 Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyan-
                 to. Satgas Penanganan PMK merupakan organisasi baru yang
                 dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).








                                                            redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran
   1   2   3   4   5   6   7   8   9