Page 5 - Edisi Jum'at, 17 Juni 2022 | A-TIMES.ID
P. 5

HUKUM & KRIMINAL                                                                                                                   A TIMES
                                                                                                                                                 1
                                                                                                                                                12
                                                                                                                                                11
                                                                                                                                                 2
                                                                                                                                                10
                                                                                                                                               9
                                                                                                                                                 3
                                                                                                                                                8
                                                                                                                                                 4
         Jumat, 17 Juni 2022                                                                                                                    7  6  5  HADIR UNTUK PERUBAHAN



                                                                  KEJARI MANADO

                                             Kirim Terpidana



                 Kasus Penyerobotan Tanah




                                           ke Lapas Manado








                    A-TIMES, MANADO - Sempat jadi buron oknum terdakwa  berinisial NN alias Non akhirnya berhasil
                    diamankan Jaksa dan Tim Tangkap Boronan (Tabur) Kejaksaan   Negeri Manado pads Rabu(15/6/2022)
                     pukul 31.30 Wita. Buronan perkara tindak pidana umum ini diamankan di rumahnya di lingkungan
                                            V Kelurahan Malalayang I Kecamatan Malalayang Kota Manado.



                     Kasie  intel  Kejari  Manado  Hijran  Safar  SH    kepada  A       tut, sehingga kemudian terpidana dinyatakan sebagai DPO
                 TIMES menegaskan Non  adalah terpidana berdasarkan pu-                 Kejaksaan Negeri Manado sejak bulan Juli 2021.
                 tusan  Pengadilan  Tinggi  Manado  Nomor  :  17/PID/2021/PT               “Setelah dilaksanakan penangkapan,  terpidana  dibawa
                 MND tanggal 22 Maret  2021.                                            ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado dan dilakukan pemer-
                     Dia  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan ber-            iksaan  kesehatan    oleh  Dokter  dan  paramedis  dari  Dinas
                 salah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah, serta                Kesehatan Kota Manado pada pukul 22.15 WITA dengan ha-
                 dipidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.                 sil   terpidana dinyatakan sehat.
                     Bahwa perbuatan  yang dilakukan terpidana terjadi seki-               Kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor
                 tar bulan Juli 2018 yang mana  perkaranya telah diperiksa              Singkil    untuk  dititip  sementara  di  Ruang  Tahanan  Polsek
                 di Pengadilan Negeri Manado sejak bulan Juli 2020 dan  tel-            Singkil,” jelas Hijran.
                 ah diputus oleh Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 26                  Rencananya, Kamis (16/6)  Non  akan dibawa Lapas Per-
                 Januari 2021 melalui putusan Nomor : 322/Pi.B/2022/PN.Mnd              empuan  Manado  di  Kolongan  Satu,  Kecamatan    Tomohon
                 yang kemudian  diperkuat dengan putusan banding Nomor                  Tengah,  Kota  Tomohon,  untuk  menjalani  eksekusi  pidana
                 :  17/PID/2021/PT  MND  tanggal  22  Maret    2021  serta  telah       penjara yang telah dijatuhkan kepadanya.(rin/*)
                 mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
                     Pada saat akan dilaksanakan eksekusi  atas putusan Pen-
                 gadilan  pada  bulan  Mei  2021    terpidana  tidak  datang  me-       Peliput : Lily Paputungan
                                                                                        Layout : Syamsudin Hasan
                 menuhi panggilan yang sudah disampaikan Jaksa secara pa-               Foto : istimewa



















































         Tim Tabur Kajari Manado usai.amankan terdakwa.






                                                            redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10