Page 2 - Edisi Jum'at, 10 Juni 2022 | A-TIMES.ID
P. 2

BERITA UTAMA                                                                                                                      A TIMES
                                                                                                                                                 1
                                                                                                                                                12
                                                                                                                                                11
                                                                                                                                                 2
                                                                                                                                                10
                                                                                                                                                9
                                                                                                                                                 3
                                                                                                                                                8
                                                                                                                                                 4
          Jumat, 10 Juni 2022                                                                                                                   7  6  5  HADIR UNTUK PERUBAHAN








                                                         Gaji 13






                                                      Dibayar juli









                                 A-TIMES, JAKARTA - Kabar menggembirakan untuk para PNS dan pensiunan  di
                                   tengah penantian  pembayaran Gaji ke-13. Diungkapkan Menteri Keuangan Sri
                                Mulyani, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk pemba-
                                             yaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan juga pensiunan.




                                  Menurutnya,  anggaran  ini  sesuai  dengan           Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
                               yang diberikan kepada para PNS untuk Tunjan-            Raya dan Gaji Ketiga Belas.
                               gan Hari Raya (THR) bulan lalu.                             “Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya
                                  “(Anggaran  gaji  ke-13)  persis  seperti  THR,”     mengikuti  tahun  ajaran  sekolah  baru  saja.  Ini
                               ujarnya saat ditemui usai rapat dengan DPD RI           kan  anak-anak  mulai  libur  minggu  depan.
                               yang dikutip Kamis (9/6).                               Kemudian,  satu  bulan,  Juli.  Tahun  (ajaran)
                                  Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar           baru,  sekolah  sebelum  itu  biasanya  kami  cair-
                               Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS        kan,” jelasnya.
                               yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar               Dalam  PMK  Nomor  5  disebutkan  bahwa
                               Rp10,3  triliun,  kepada  PSN  daerah  Rp15  triliun    besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama den-
                               serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.              gan komponen penghasilan yang diterima pada
                                  Bendahara  negara  ini  memastikan  bahwa            bulan Juni 2022.
                               pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai den-             Tahun  ini,  gaji  ke-13  akan  diberikan  ber-
                               gan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 ta-           dasarkan komponen gaji pokok, tunjangan kelu-
                               hun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri           arga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan,
                               Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk              serta 50 persen tunjangan kinerja.(rin/*)


                                                                   Editor: Redaksi     Layout : Syamsudin Hasan
                                                                    Sumber : CNN Indonesia     Foto : istimewa
























































                                                            redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran
   1   2   3   4   5   6   7