Page 3 - Edisi Senin, 23 Mei 2022 | A-TIMES.ID
P. 3
SULUT HEBAT A TIMES
1
11
12
10
2
3
9
4
8
Senin, 23 Mei 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
TAMUNTUAN - MOKODOMPIT
PANTANG LAKUKAN 4 HAL
A-TIMES, MANADO - Gubernur Sulut Olly Don- “Penjabat harus langsung terjun ke masyarakat. Sebab ti-
dokambey, melantik dua penjabat bupati men- dak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati. Apala-
gi penjabat bupati tidak melalui proses pemilihan langsung (by
gantikan pejabat lama yang telah mengakhiri Election) tetapi hanya di tunjuk (by appointed),” tutup Liando.
masa tugasnya, Minggu (22/5) kemarin. Bupati (rin/*)
Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana digantikan Peliput : Redaksi
oleh penjabat Rinny Silangen - Tamuntuan, Layout : Syamsudin Hasan
Foto : istimewa
yang diketahui adalah isteri dari Ketua Deprov
Sulut.
Sedangkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagouw
(YSM), digantikan Penjabat Limi Mokodompit, Terkait pe-
lantikan kedua penjabat itu, akademisi Unsrat Dr. Ferry Daud
Liando, mengungkapkan bahwa kedua penjabat yang baru
dilantik itu memiliki kewenangan besar.
Kewenangan itu adalah bersama DPRD dalam membahas
dan menetapkan APBD.
Bersama DPRD dapat membahas dan menetapkan peratur-
an daerah atau perda.
Dalam hal mengisi jabatan eselon II yang lowong baik
karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal
dunia atau karena masalah hukum, kedua penjabat diberikan
kewenangan.
Namun dari semua kewenangan yang besar itu, kata Lian-
do, dua penjabat bupati itu pantang melakukan 4 hal ini.
Pertama; dilarang melakukan mutasi pejabat.
Kedua; dilarang mengusulkan pemekaran daerah.
Ketiga; dilarang membatalkan perijinan yang telah di laku-
kan pejabat kepala daerah terdahulu.
Keempat; dilarang membuat kebijakan yang terkesan
membatalkan kebijakan yang telah
ditetapkan kepala daerah terdahulu.
Meski begitu, lanjut Liando, dalam kondisi mendesak
penjabat bupati dapat saja melakukan larangan itu sepanjang
mendapat persetujuan Mendagri.
Liando juga menyarankan, agar dilakukan evaluasi setiap
5 bulan dengan mempertimbangkan penilaian dan masu-
kan DPRD setempat.
Selain itu, dalam hal menjalankan tugas pengab-
diannya, Liando, mengungkapkan tiga hal penting
yang harus diperhatikan seorang penjabat.
Yaitu konsolidasi birokrasi, komunikasi
politik dengan DPRD sebagai Mitra kerja dan
adaptasi sosial.
Dr. Ferry Daud Liando
Akademisi Unsrat
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran