Page 10 - Edisi Selasa, 17 Mei 2022 | A-TIMES.ID
P. 10
EKONOMI BISNIS A TIMES
12
11
1
10
2
9
3
8
4
Selasa, 17 Mei 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
ASET 24 jam terakhir atau berada di level US$2.080 per
Harga ethereum juga naik 2,71 persen dalam
keping. Namun turun 14,64 persen dalam 7 hari
KRIPTO terakhir.
Tether (usdt) juga naik tipis 0,02 persen dalam
24 jam terakhir atau berada di level US$0,9988 per
PERLAHAN keping. Dalam sepekan terakhir, harga tether turun
0,11 persen.
USD coin (USDC) naik tipis 0,01 persen dalam 24
jam terakhir berada di level US$1 per keping. Da-
BANGKIT lam 7 hari terakhir kripto ini juga naik 0,05 persen.
BNB naik 4,67 persen dalam 24 jam terakhir atau
berada di level US$303,06 per keping. Dalam sepe-
kan terakhir kripto ini turun 13,11 persen.
Harga XRP berada di level US$0,4374 per ke-
A-TIMES, JAKARTA - Aset kripto ping atau naik 4,33 persen dalam 24 jam terakhir.
kembali bangkit setelah merosot da- Namun kripto ini turun 22,15 persen dalam 7 hari
terakhir.
lam beberapa pekan terakhir. Meng- Aset cardano (ada) berada di level US$0,5905
utip coinmarketcap, Senin (16/5), atau naik 13,68 persen dalam 24 jam terakhir. Aset
harga bitcoin (BTC) naik 2,14 persen ini turun 18,58 persen dalam sepekan terakhir.
Harga solana (sol) naik 12,13 persen atau di level
dalam 24 jam terakhir atau berada US$56,14 per keping dan turun 24,27 persen dalam
di level US$30.414 per keping. Na- 7 hari terakhir.
mun level tersebut turun 9,13 pers- Binance USD turun 0,03 persen dalam 24 jam
en dalam sepekan terakhir. terakhir berada di level US$1 per keping. Kenaikan
ini juga terjadi dalam 7 hari terakhir dimana harga
aset kripto ini sudah naik 0,20 persen.
Adapun Dogecoin (doge) naik 2,65 persen dalam
24 jam terakhir atau berada di level US$0,09012
per keping. Dalam 7 hari terakhir doge turun 26,15
persen.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar
di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas
bursa berjangka, sehingga tak masalah selama di-
gunakan sebagai investasi maupun komoditas yang
diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perda-
gangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian
Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi
di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam
Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik
Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.(rin/*)
Editor : Redaksi
Layout : Syamsudin Hasan
Sumber : detik.com
Foto : istimewa
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran