Page 5 - Edisi Kamis, 28 April 2022 | A-TIMES.ID
P. 5

manadocity                                                                                                                        A TIMES
                                                                                                                                                 12
                                                                                                                                                 1
                                                                                                                                                11
                                                                                                                                                10
                                                                                                                                                 2
                                                                                                                                                 3
                                                                                                                                                9
                                                                                                                                                8
                                                                                                                                                 4
          Kamis, 28 April 2022                                                                                                                  7  6  5  HADIR UNTUK PERUBAHAN
         Terkait Putusan

         PTUN, Pemkot



         Nyatakan                                                       Yang mereka tuntut di


                                                                         PTUN itu hanya men-
         Banding                                                         lima bulan yaitu dari
                                                                          genai honor selama

                                                                        bulan Agustus-Desem-
                                                                          ber 2021 yang belum
         A-TIMES, MANADO—Perjuangan 38                                       dibayar sebesar
         mantan kepala lingkungan (pala) di                                      Rp 5 juta,”
         Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
         akhirnya ditolak majelis hakim.  Honor                          Eva Pandensolang
         Rp 5 juta per bulan sejak Agustus hingga                       Kabag Hukum Pemkot Manado
         Desember 2021 yang diharapkan pun
         tak didapat, begitu juga soal pengangka-
         tan kembali sebagai Pala harus pupus                        jiban dari Pemkot Manado untuk mengang-        hukum. "Kami Pemkot Manado akan ajukan
         ditengah jalan.                                             kat lagi 38 orang penggugat menjadi Kepala     banding," tegasnya.Diketahui, 38 mantan
                                                                     Lingkungan pada saat ini.                      Pala ini melakukan gugatan kepada Pe-
             Kabag Hukum Pemkot Manado, Eva Pandensol-                   "Yang mereka tuntut di PTUN itu hanya      merintah Kota (Pemkot) Manado di bawah
         ang SH MH menegaskan kalau para mantan pala                 mengenai honor selama lima bulan yaitu         pimpinan Walikota, Andrei Angouw dan
         yang melayangkan gugatan hanya berasal dari satu            dari bulan Agustus-Desember 2021 yang          Wakil Walikota, dr Richard Sualang terkait
         kecamatan.  "Hanya Kecamatan Wanea melayang-                belum dibayar sebesar Rp 5 juta," jelasnya.    honor sebesar Rp5 juta pada periode bulan
         kan gugatan dan itupun hanya sebagian mantan                    Eva menambahkan, terkait putusan           Agustus sampai Desember 2021 yang belum
         pala," ujar Eva Rabu (27/4) kemarin kepada sejum-           PTUN tidak sahnya pengangkatan 38 man-         dibayar.(rin/*)
         lah wartawan.                                               tan Ketua Lingkungan, tentunya Pemerin-         Peliput /Editor : Saleh Nggiu
             Lanjut Eva, hasil sidang PTUN tidak ada kewa-           tah Kota Manado akan mengikuti prosedur         Layout : Didiet Tanggulouw



                      TP PKK Maybart Papua

                          Berguru di Manado















































             A-TIMES, MANADO—Tim                  Sekretaris TP PKK Kota Mana-
         Penggerak (TP) PKK Kota Mana-         do, dr Merry Sualang Mawardi
         do jadi perhatian para TP PKK         SpA yang menerima kunjungan
         daerah lain di Indonesia. Rabu        studi banding Pengurus TP PKK
         (27/4) kemarin dikunjungi TP PKK      Kabupaten Maybrat Papua Barat
         Kabupaten Maybart Papua Barat,        mengatakan telah mengantar
         yang ingin balajar soal Posyandu,     ibu-ibu TP PKK Maybart Papua di
         Pola Asuh Anak  dan Halaman           Kelurahan Winangun Dua, Titi-
         Asri Teratur Indah dan Nyaman         wungan Utara, Paal IV dan Sin-
         (Hatinya).                            dulang I.

                                    selengkapnya KLIK JUDUL

                                                            redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10