Page 7 - Edisi Senin, 25 April 2022 | A-TIMES.ID
P. 7
hukum & kriminal A TIMES
12
1
11
2
10
3
9
8
4
Senin, 25 April 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
Pemilik
10.000 Butir
Pil Setan (THP)
Dibekuk saat
Jemput Paket
A-TIMES, MANADO - Untuk kesekian kalinya kasus
peredaran obat terlarang dibongkar Tim Opsnal Polresta
Manado. Kali ini seorang pemilik 10.000 butir pil setan
THP (Trihexyphenidyl), yakni MR (28), warga Keca-
matan Tuminting, yang dibuat tak berkutik.
Dia ditangkap saat hendak menjemput paket berisi puluhan ribu pil
setan di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Kelurahan
Kombos Barat, Kecamatan Singkil.
Kamis (21/4) pekan lalu.
Tersangka yang dibekuk jelang maghrib itu akhirnya digiring ke
Mapolresta Manado bersama barang buktinya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mem-
benarkan penangkapan itu.
“MR ditangkap saat mengambil kiriman paket berisi Trihexyphe-
nidyl, disalah satu tempat jasa pengiriman barang di Kombos Barat,
Manado,” ujarnya, Sabtu (23/4) siang.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, sebelumnya tim
mendapat informasi bahwa ada kiriman paket diduga berisi Trihexy-
phenidyl yang sudah tiba di tempat jasa pengiriman barang tersebut.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati
MR sedang mengambil paket tersebut, kemudian
langsung menangkapnya,” jelas- nya.
Saat diperiksa, di dalam bungkusan
paket terdapat 10 kaleng yang berisi
total kurang lebih 10.000 butir obat
keras jenis Trihexyphenidyl.
MR mengaku, obat keras terse-
but dipesan dari wilayah Jawa
Barat.
“MR beserta barang bukti lalu
diamankan di Mapolresta Mana-
do untuk diperiksa lebih lanjut,”
pungkas Kombes Pol Jules Abraham
Abast.(tbt/rin/*)
Editor : Redaksi
Layout : Syamsudin Hasan
Foto : istimewa
MR ditangkap saat
mengambil kiriman
paket berisi Trihexy-
phenidyl, disalah satu
tempat jasa pengiri-
man barang di Kom-
bos Barat, Manado
Kombes Pol Jules Abast
Kabid Humas Polda Sulut
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran