Page 3 - Edisi Rabu, 20 April 2022 | A-TIMES.ID
P. 3

nasional                                                                                                                           A TIMES
                                                                                                                                                12
                                                                                                                                                 1
                                                                                                                                                11
                                                                                                                                               10
                                                                                                                                                 2
                                                                                                                                               9
                                                                                                                                                 3
                                                                                                                                               8
                                                                                                                                                 4
         Rabu, 20 April 2022                                                                                                                    7  6  5  HADIR UNTUK PERUBAHAN


















                                                                                                      Pejabat


                                                                                    Kemenperindag



                                                                                       Jadi Tersangka



                                                                                              Ekspor CPO





                                                                            A-TIMES,JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan
                                                                             Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Per-
                                                                            dagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam
                                                                             kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak saw-
                                                                              it mentah (crude palm oil/CPO), Selasa (19/4). Jaksa Agung ST
                                                                            Burhanudin mengatakan bahwa IWW dijerat sebagai tersangka
                                                                            bersama dengan tiga orang lain yang berasal dari pihak swasta.


                                                                            "Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum
                                                                              yang dilakukan tersangka," kata Burhanuddin kepada wartawan. Selain IWW,
                                                                            tiga tersangka lain adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT;
                                                                            Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan
                                                                                   General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
                                                                               Ia menyebutkan para  tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon
                                                                              untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor.  Dimana, Kemendag
                                                                                      mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
                                                                              Menurut Burhanuddin, IWW sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin
                                                                            dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.
                                                                               Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur
                                                                              Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/
                                                                                                   Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
                                                                              Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyeli-
                                                                              dikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian
                                                                                                             fasilitas ekspor.
                                                                               Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada ek-
                                                                                sportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat
                                                                                  DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
                                                                                    Hingga kini belum mendapatkan pernyataan resmi dari Kemendag dan
                                                                                    perusahaan-perusahaan swasta yang terkait dalam kasus tersebut.(rin/*)

                                                                                                               Editor : redaksi
                                                                                                          Layout : Didiet Tanggulouw
                                                                                                           Sumber : CNNIndonesia

































                                                            redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran
   1   2   3   4   5   6   7   8