Page 3 - Edisi Rabu, 20 April 2022 | A-TIMES.ID
P. 3
nasional A TIMES
12
1
11
10
2
9
3
8
4
Rabu, 20 April 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
Pejabat
Kemenperindag
Jadi Tersangka
Ekspor CPO
A-TIMES,JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Per-
dagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak saw-
it mentah (crude palm oil/CPO), Selasa (19/4). Jaksa Agung ST
Burhanudin mengatakan bahwa IWW dijerat sebagai tersangka
bersama dengan tiga orang lain yang berasal dari pihak swasta.
"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum
yang dilakukan tersangka," kata Burhanuddin kepada wartawan. Selain IWW,
tiga tersangka lain adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT;
Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan
General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Ia menyebutkan para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon
untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag
mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
Menurut Burhanuddin, IWW sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin
dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.
Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/
Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyeli-
dikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian
fasilitas ekspor.
Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada ek-
sportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat
DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Hingga kini belum mendapatkan pernyataan resmi dari Kemendag dan
perusahaan-perusahaan swasta yang terkait dalam kasus tersebut.(rin/*)
Editor : redaksi
Layout : Didiet Tanggulouw
Sumber : CNNIndonesia
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran

