Page 10 - Edisi Selasa, 12 April 2022 | A-TIMES.ID
P. 10

LIFESTYLE                                                                                                                         A TIMES
                                                                                                                                                 1
                                                                                                                                                12
                                                                                                                                                11
                                                                                                                                                10
                                                                                                                                                 2
                                                                                                                                                9
                                                                                                                                                 3
                                                                                                                                                 4
                                                                                                                                                8
          Selasa, 12 April 2022                                                                                                                 7  6  5  HADIR UNTUK PERUBAHAN
                                 Hukum                                                  - Sengaja memuntahkan makanan.
                                                                                        - Melakukan hubungan badan.
                                                                                        - Mengeluarkan air mani.
                                                                                        - Haid dan nifas.
                                 Muntah                                                 - Gila
                                                                                        - Murtad atau keluar dari agama Islam.
                                                                                            Merujuk  pada  ketentuan  tersebut,  muntah  yang
                                                                                        dilakukan  secara  sengaja  dapat  menjadi  penyebab
                                          Saat                                          batalnya ibadah puasa yang dijalankan.
                                                                                            Apabila Anda terlanjur muntah secara sengaja saat
                                                                                        menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Anda berkewa-
                                                                                        jiban  untuk  mengganti  atau  meng-qadla  puasa  yang
                                     Puasa                                              Anda tinggalkan tersebut di lain hari.
                                                                                            Berbeda  dengan  yang  dilakukan  secara  sengaja,
                                                                                        muntah yang terjadi dengan tidak sengaja ternyata ti-
                                                                                        dak dapat membatalkan puasa.
                                                                                            Rasulullah SAW bersabda, “siapa saja yang muntah,
                                                                                        maka  tidak  berkewajiban  qadla  (puasa).  Tetapi  siapa
                                                                                        saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadla
                          SELURUH  umat  Islam  wajib  mengetahui                       (puasa).” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmid-
                                                                                        zi, dan An-Nasa’i).
                          hukum muntah saat puasa Ramadhan agar                             Jadi, Anda bisa melanjutkan ibadah puasa Ramad-
                          terhindar dari batalnya ibadah puasa yang                     han hingga matahari terbenam jika tidak sengaja me-
                          dijalankan.  Jika merujuk pada syari’at Is-                   muntahkan isi perut Anda karena kondisi f sik yang ku-
                                                                                        rang prima atau sakit.
                          lam,  hukum  muntah  yang  terjadi  secara                        Demikian jika Anda merasa mual dan ingin memu-
                          sengaja  dan  tidak  sengaja  saat  berpuasa                  ntahkan isi perut, maka Anda tidak perlu mencegahnya
                          ternyata berbeda.                                             keluar jika sudah sampai bergerak naik ke tenggorokan
                                                                                        karena dapat membatalkan puasa.
                                                                                            “Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntah-
                             Apabila seseorang memuntahkan makanan dari pe-             an bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang
                          rutnya secara sengaja, maka puasa orang tersebut su-          padahal  ia  sebenarnya  bisa  memuntahkannya,  maka
                          dah dipastikan menjadi tidak sah atau batal.                  puasanya batal dan ia wajib mengqadlanya.
                             Lantas, bagaimana hukum muntah yang terjadi se-                Tetapi  yang  benar  menurut  Mazhab  Hanaf ,  jika
                          cara  tidak  sengaja  pada  orang  yang  berpuasa?  Anda      muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang
                          bisa menyimak ulasannya berikut ini.                          dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal.
                             Dilansir dari laman resmi NU Online (7/4/2022), ter-           Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal
                          dapat delapan hal yang dapat menyebabkan batalnya             sebab  muntahan  kembali  bergerak  masuk  (ke  dalam
                          puasa, termasuk puasa di bulan Ramadhan.                      perut)  sebagaimana  kembalinya  muntahan  sepenuh
                                                                                        mulut,” dikutip dari kitab Ibanatul Ahkam.
                             Delapan hal tersebut adalah sebagai berikut.                   Itulah hukum muntah saat puasa Ramadhan yang
                          - Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui           wajib Anda ketahui sebagai seorang mukalaf atau orang
                          salah satu lubang, seperti mulut, hidung, dan telinga.        Islam yang telah baligh dan berakal.(rin/*)
                          - Sengaja berobat dengan memasukkan sesuatu ke da-
                          lam tubuh melalui qubul atau dubur.
                                                                                        Editor : Redaksi
                                                                                        Layout : Syamsudin Hasan
                                                                                        Sumber : iNews.id
                                                                                        Foto : istimewa
























































                                                            redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran
   5   6   7   8   9   10   11   12