Page 10 - Edisi Selasa, 12 April 2022 | A-TIMES.ID
P. 10
LIFESTYLE A TIMES
1
12
11
10
2
9
3
4
8
Selasa, 12 April 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
Hukum - Sengaja memuntahkan makanan.
- Melakukan hubungan badan.
- Mengeluarkan air mani.
- Haid dan nifas.
Muntah - Gila
- Murtad atau keluar dari agama Islam.
Merujuk pada ketentuan tersebut, muntah yang
dilakukan secara sengaja dapat menjadi penyebab
Saat batalnya ibadah puasa yang dijalankan.
Apabila Anda terlanjur muntah secara sengaja saat
menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Anda berkewa-
jiban untuk mengganti atau meng-qadla puasa yang
Puasa Anda tinggalkan tersebut di lain hari.
Berbeda dengan yang dilakukan secara sengaja,
muntah yang terjadi dengan tidak sengaja ternyata ti-
dak dapat membatalkan puasa.
Rasulullah SAW bersabda, “siapa saja yang muntah,
maka tidak berkewajiban qadla (puasa). Tetapi siapa
saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadla
SELURUH umat Islam wajib mengetahui (puasa).” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmid-
zi, dan An-Nasa’i).
hukum muntah saat puasa Ramadhan agar Jadi, Anda bisa melanjutkan ibadah puasa Ramad-
terhindar dari batalnya ibadah puasa yang han hingga matahari terbenam jika tidak sengaja me-
dijalankan. Jika merujuk pada syari’at Is- muntahkan isi perut Anda karena kondisi f sik yang ku-
rang prima atau sakit.
lam, hukum muntah yang terjadi secara Demikian jika Anda merasa mual dan ingin memu-
sengaja dan tidak sengaja saat berpuasa ntahkan isi perut, maka Anda tidak perlu mencegahnya
ternyata berbeda. keluar jika sudah sampai bergerak naik ke tenggorokan
karena dapat membatalkan puasa.
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntah-
Apabila seseorang memuntahkan makanan dari pe- an bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang
rutnya secara sengaja, maka puasa orang tersebut su- padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka
dah dipastikan menjadi tidak sah atau batal. puasanya batal dan ia wajib mengqadlanya.
Lantas, bagaimana hukum muntah yang terjadi se- Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanaf , jika
cara tidak sengaja pada orang yang berpuasa? Anda muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang
bisa menyimak ulasannya berikut ini. dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal.
Dilansir dari laman resmi NU Online (7/4/2022), ter- Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal
dapat delapan hal yang dapat menyebabkan batalnya sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam
puasa, termasuk puasa di bulan Ramadhan. perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh
mulut,” dikutip dari kitab Ibanatul Ahkam.
Delapan hal tersebut adalah sebagai berikut. Itulah hukum muntah saat puasa Ramadhan yang
- Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui wajib Anda ketahui sebagai seorang mukalaf atau orang
salah satu lubang, seperti mulut, hidung, dan telinga. Islam yang telah baligh dan berakal.(rin/*)
- Sengaja berobat dengan memasukkan sesuatu ke da-
lam tubuh melalui qubul atau dubur.
Editor : Redaksi
Layout : Syamsudin Hasan
Sumber : iNews.id
Foto : istimewa
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran