Page 3 - Edisi Senin, 04 April 2022 | A-TIMES.ID
P. 3

SULUT HEBAT                                                                                                                       A TIMES
                                                                                                                                                12
                                                                                                                                                11
                                                                                                                                                 1
                                                                                                                                                10
                                                                                                                                                 2
                                                                                                                                                 3
                                                                                                                                                9
                                                                                                                                                8
                                                                                                                                                 4
          Senin, 4 April 2022                                                                                                                   7  6  5  HADIR UNTUK PERUBAHAN


                                                   GUBERNUR OLLY DONDOKAMBEY

                          Keluarkan SE Jam Kerja



                                      Selama Ramadhan






                                 A-TIMES, MANADO - Jam Kerja jajaran ASN selama  bulan Ramadhan tak seperti
                              bulan bulan sebelumnya. Ini sesuai  Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey
                                yang terbit Nomor: 800/22.2588/Sekr-BKD tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan
                                                                     Ramadhan 1443 Hijriyah.


                        Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Su-                Edaran  Gubernur ini juga menegaskan Kepala Perangkat
                     lut Clay J Dondokambey SSTP MAP Jumat(2/4/2022) kepada            Daerah harus memastikan bahwa pelaksanaan Jam Kerja
                     wartawan mengatakan, SE tersebut diterbitkan sebagai tindak       pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan
                     lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara         pencapaian kinerja ASN/THL dan kinerja organisasi serta
                     dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam           tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan
                     Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan           publik.
                     1443 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah.                     Selain itu, Kepala Perangkat Daerah diharapkan  mengatur
                        Pemprov Sulut pun mengatur penyesuaian jam kerja ber-          pelaksanaan tugas kedinasan ASN/THL, jumlah pegawai yang
                     dasarkan tujuh klasif kasi. Yang pertama, jam kerja bagi yang     melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from of  ce)
                     memberlakukan 5 (lima) hari kerja yang menerima Tambah-           dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan
                     an Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja (lihat gambar).         mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh
                        Kedua, jam kerja bagi yang memberlakukan 6 (enam) hari         satuan tugas penanganan Covid-19.
                     kerja yang menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan                 Surat edaran tersebut tertanggal 30 Maret 2022 ditan-
                     Prestasi Kerja (lihat gambar).                                    datangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, yang dituju-
                        Dan ketiga, jam kerja bagi yang menerima insentif pe-          kan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov
                     mungutan pajak dan retribusi daerah, serta  yang keempat          Sulut, serta para Kepala Biro di Lingkup Sekretariat Daerah
                     adalah jam kerja bagi yang menerima tambahan penghasilan          Provinsi Sulut.(rin/*)
                     berdasarkan beban kerja.
                        Klasif kasi yang kelima adalah penetapan jam kerja bagi
                     yang memberlakukan lebih dari 6 (enam) hari kerja secara
                     sistem shift (pagi/sore/malam) yang bertugas memberikan pe-
                     layanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepent-
                     ingan masyarakat luas, agar menyesuaikan dengan ketentuan
                     Pasal 21 Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 72 Tahun
                     2017 tentang Akuntabilitas Kinerja PNS Melalui e-Kinerja di
                     Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
                        Poin yang keenam menyebutkan, jumlah jam kerja efektif
                     bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja sebagaimana dimaksud
                     pada klasif kasi pertama dan kedua, minimal 32,5 (tiga puluh
                     dua koma lima) jam per minggu termasuk waktu istirahat/
                     ishoma.
                        Sementara, jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daer-
                     ah/Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada klasif kasi ketiga
                     dan keempat adalah minimal 37,5 (tiga puluh tujuh koma
                     lima) jam per minggu termasuk waktu istirahat/ishoma.












































                                                            redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran
   1   2   3   4   5   6   7   8