Page 3 - Edisi Senin, 04 April 2022 | A-TIMES.ID
P. 3
SULUT HEBAT A TIMES
12
11
1
10
2
3
9
8
4
Senin, 4 April 2022 7 6 5 HADIR UNTUK PERUBAHAN
GUBERNUR OLLY DONDOKAMBEY
Keluarkan SE Jam Kerja
Selama Ramadhan
A-TIMES, MANADO - Jam Kerja jajaran ASN selama bulan Ramadhan tak seperti
bulan bulan sebelumnya. Ini sesuai Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey
yang terbit Nomor: 800/22.2588/Sekr-BKD tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan
Ramadhan 1443 Hijriyah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Su- Edaran Gubernur ini juga menegaskan Kepala Perangkat
lut Clay J Dondokambey SSTP MAP Jumat(2/4/2022) kepada Daerah harus memastikan bahwa pelaksanaan Jam Kerja
wartawan mengatakan, SE tersebut diterbitkan sebagai tindak pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan
lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pencapaian kinerja ASN/THL dan kinerja organisasi serta
dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan
Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan publik.
1443 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah. Selain itu, Kepala Perangkat Daerah diharapkan mengatur
Pemprov Sulut pun mengatur penyesuaian jam kerja ber- pelaksanaan tugas kedinasan ASN/THL, jumlah pegawai yang
dasarkan tujuh klasif kasi. Yang pertama, jam kerja bagi yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from of ce)
memberlakukan 5 (lima) hari kerja yang menerima Tambah- dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan
an Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja (lihat gambar). mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh
Kedua, jam kerja bagi yang memberlakukan 6 (enam) hari satuan tugas penanganan Covid-19.
kerja yang menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Surat edaran tersebut tertanggal 30 Maret 2022 ditan-
Prestasi Kerja (lihat gambar). datangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, yang dituju-
Dan ketiga, jam kerja bagi yang menerima insentif pe- kan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov
mungutan pajak dan retribusi daerah, serta yang keempat Sulut, serta para Kepala Biro di Lingkup Sekretariat Daerah
adalah jam kerja bagi yang menerima tambahan penghasilan Provinsi Sulut.(rin/*)
berdasarkan beban kerja.
Klasif kasi yang kelima adalah penetapan jam kerja bagi
yang memberlakukan lebih dari 6 (enam) hari kerja secara
sistem shift (pagi/sore/malam) yang bertugas memberikan pe-
layanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepent-
ingan masyarakat luas, agar menyesuaikan dengan ketentuan
Pasal 21 Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 72 Tahun
2017 tentang Akuntabilitas Kinerja PNS Melalui e-Kinerja di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Poin yang keenam menyebutkan, jumlah jam kerja efektif
bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja sebagaimana dimaksud
pada klasif kasi pertama dan kedua, minimal 32,5 (tiga puluh
dua koma lima) jam per minggu termasuk waktu istirahat/
ishoma.
Sementara, jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daer-
ah/Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada klasif kasi ketiga
dan keempat adalah minimal 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam per minggu termasuk waktu istirahat/ishoma.
redaksi a-times.id Gratis Berlangganan E-Koran