Wagub Bahas Penilaian Publik Bersama Ombudsman 

 

 

A–TIMES,MANADO—-Penilaian pelayanan publik tahun 2025 tidak lagi hanya berfokus pada aspek kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana tertera pada regulasi sebelumnya, tetapi diarahkan untuk mengukur dan memetakan tingkat potensi maladministrasi serta menilai implementasi prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik di setiap penyelenggara layanan. Ini salahsatu poin diskusi antara wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay, SH., MH. Saat menerima audensi Pimpinan Ombudsman Pusat Pengampu Provinsi Sulawesi Utara Dr. Ir. Jemsly Hutabarat, SH. MM. pada Senin,( 1/12/ 2025) bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman tahun 2025 yang akan menggunakan metode baru dan berbeda dari tahun sebelumnya.

Pelaksanaan penilaian akan berbasis pada empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan penanganan pengaduan. Penilaian juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui survei persepsi mall administrasi bagi pengguna layanan serta survei kepercayaan masyarakat bagi publik secara umum. Selain itu, penilaian internal dilakukan melalui wawancara langsung dengan penyelenggara layanan publik.

Penilaian pada dimensi input mencakup aspek pengetahuan dan jaminan layanan serta keberadaan kebijakan kompensasi bagi masyarakat. Dimensi proses mengevaluasi peningkatan kapasitas penyelenggara dalam penanganan pengaduan. Dimensi output mengukur tingkat kepatuhan terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman seperti LHP dan LHA, sementara dimensi pengaduan menilai efektivitas penyelesaian laporan masyarakat.

Audensi tersebut turut dihadiri Asisten II, Tahlis Galang, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara serta Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara. “Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Wagub.(*)