Tak Gentar Nama Besar, PWI Sulut Minta Polisi Panggil Hotman Paris

A-TIMES, MANADO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026),.

Mereka mendukung Kepolisian Republik Indonesia agar menindaklanjuti laporan hukum yang telah diajukan PWI Pusat terhadap pengacara Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum. di Polda Metro Jaya.

Kehadiran tim PWI Sulut dipimpin Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Vanny Loupatty, bersama sejumlah pengurus dan anggota, sebagai bentuk solidaritas terhadap upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap kehormatan profesi wartawan.

Laporan PWI Pusat tersebut telah resmi diterima Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20 Juli 2026, dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Vanny Loupatty, yang akrab disapa Maemosa, menegaskan PWI Sulut berharap proses hukum berjalan secara profesional tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap siapa pun.

“Kami mendesak agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan. Polisi harus segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di depan hukum demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia,” tegas Maemosa.

Menurutnya, sikap tegas aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjaga marwah profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berawal dari Konferensi Pers di Kejaksaan Agung

Kasus ini berawal pada Jumat, 17 Juli 2026, ketika Hotman Paris menghadiri konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI usai mendampingi kliennya dalam suatu perkara hukum.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan terkait perkara yang menjadi perhatian publik. Namun, menurut PWI, respons yang disampaikan terlapor dinilai melampaui batas etika karena diduga menyerang kehormatan profesi wartawan.

Beberapa pernyataan yang terekam dan kemudian beredar luas melalui media massa maupun media sosial antara lain:  “Lu punya otak enggak sih?”

“Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan.”

“Shut up!”

serta penyebutan wartawan sebagai “pengecut”.

PWI menilai ucapan tersebut disampaikan di ruang publik, disaksikan langsung para jurnalis, dan tersebar luas melalui berbagai platform pemberitaan sehingga dinilai berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan.

Dalam kesempatan yang sama, Adrianus R. Pusungunaung, yang turut hadir bersama tim PWI Sulut, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa dipengaruhi popularitas maupun status sosial seseorang.

Mantan Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan itu mengatakan laporan yang diajukan PWI Pusat harus diproses sesuai prinsip negara hukum.

“Laporan PWI Pusat terhadap Dr. Hotman Paris Hutapea harus diproses secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena nama besar atau popularitas.”

Ia menegaskan kehormatan wartawan merupakan bagian dari kehormatan profesi yang harus dihormati semua pihak.

“Kehormatan wartawan bukan untuk dihina. Kebebasan pers bukan untuk diinjak. Negara hukum harus membuktikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum. Wartawan tidak mencari keistimewaan, kami hanya menuntut keadilan,” ujar Adrianus.

Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Manado, Hut Kamrin, menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat maupun insan pers.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Hotman Paris di ruang publik telah menimbulkan kegaduhan dan mencederai kehormatan profesi jurnalistik.

“Kami mendukung setiap upaya hukum yang ditempuh rekan-rekan untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 436 KUHP 2023. Pasal tersebut mengatur penghinaan terhadap golongan atau profesi tertentu yang dilakukan di muka umum,” ujar Hut Kamrin.

PWI Sulut menegaskan kehadiran mereka di Mapolda Sulut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk dukungan moral agar laporan yang telah disampaikan PWI Pusat memperoleh penanganan yang profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu juga berharap penanganan perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers, etika komunikasi di ruang publik, serta prinsip equality before the law bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum..(Jem)