“Dissenting Opinion Dalam Putusan MK No. 90/PUU-XVIII/2020” Opini|Juli 8, 2022Juli 11, 2022oleh Riansyah Oleh : Muazidan Takalamingan DISSENTING opinion untuk pertama kalinya memiliki kekuatan hukum ketika diatur dalam UU Kepailitan No. 4 Tahun 1998. Dilihat dalam perspektif historical mengenai dissenting