A—TIMES,MANADO—Swara Parangpuan Sulut mengutuk perbuatan pelaku yangtelah berdampak cukup besar bagi keputusan korban hingga mengakhiri hidupnya secara tragis. Dan meminta pihak penegak hukum untuk menetapkan hukuman semaksimal mungkin bagi pelaku serta melakukan pemecatan terhadap pelaku sebagai anggota ASN guna membatasi ruang lingkup aktivitas pelaku di tengah tengah anak didiknya ataupun rekan sejawatnya. “Apa yang dilakukan pelaku adalah tindakan yg sangat tidak pantas dikerjakan sebagai tenaga pendidik,” tandas aktifis Swapar Vivi George, Moen Djenaan dan lainnya Rabu (32/12/2025) lewat release yang diterima media ini.
Kepada keluarga korban kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas kehilangan anak/saudara yang terkasih .
Untuk itu Swara Parangpuan Sulut meminta dengan tegas dan segera kepada aparat penegak hukum untuk ,Membuka dan menyelidik secara tuntas dan cepat kasus ini kepada publik,Secepatnya mengamankan pelaku dan memposes kasus ini dengan menggunakan undang undang TPKS dengan menggunakan pasal pasal yg memberatkan pelaku yg kebetulan sebagai ASN/dosen,
Mendorong kepada kementerian pendidikan untuk memecat pelaku dari posisi yg ada sekarang,Keluarga korban untuk segera melaporkan pada pihak yg berwenang untuk meminta pertanggungjawaban pelaku.,
Penghargaan setinggi-tingginya atas perjuangan Evia Maria yang sudah berani menyuarakan kekerasan seksual yang dialaminya dan melaporkan ke Satgas PPKPT kampus. Meskipun sangat disayangkan tidak ada respon cepat yang dilakukan. Sebagaimana mandat pasal 28 ayat (2) PP No. 30 tahun 2025 tentang Pencegahan TPKS Serta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual sebagai aturan turunan dari UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS, bahwa 1x 24 jam sejak diterima laporan, korban berhak mendapatkan layanan penguatan psikologis.
Menyikapi hal tersebut Swara Parangpuan mendesak pihak berwajib untuk memproses kasus kekerasan seksual ini sesuai pasal 6c UU TPKS “Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain” dengan ancaman paling lama 12 tahun.
Serta mendorong Satgas PPKPT untuk mendampingi keluarga korban untuk memberikan laporan ke pihak berwajib agar proses hukum berjalan.
Kepada mahasiswa atau siapapun korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku, bisa melaporkan kepada Lembaga layanan seperti UPTD PPA, Swara Parangpuan atau Lembaga layanan berbasis masyarakat lainnya yang dipercaya.
Selain itu Swara Parangpuan menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual “tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan” yang tertuang dalam pasal 23 UU TPKS. Termasuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, dan ditindaklanjuti dengan tindakan pemberian sanksi tegas dengan pemecatan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.
Dicabutnya Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi digantikan dengan Permendikbud 55 Tahun 2024 yang tidak lagi mengkhususkan aturan tentang kekerasan seksual tapi menambah tugas satgas untuk menangani semua bentuk kekerasan yang terjadi merupakan kemunduran dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Hal ini melanggengkan bahwa kekerasan seksual bukan isu yang penting dan memerlukan intervensi khusus, sehingga berdampak pada cara penanganan korban seperti yang terjadi pada almarhum Evia Maria Mangalo.
Untuk itu Kemendikbud perlu melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh kinerja dari satgas PPKPT serta proses perekrutan dari satgas itu sendiri.(*)
