Sidang Perdana Praperadilan dilayangkan, Uji Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Manado 

A–TIMES,MANADO–Gerakan Perempuan Sulut, Swara Parangpuan, Pendamping Korban, dan Kuasa Hukum resmi mengajukan praperadilan terkait dugaan  penundaan penanganan perkara kekerasan seksual dengan tersangka MB mantan satpam BUMN. Sidang perdana dijadwalkan pekan depan di Pengadilan Negeri Manado.  Kasus ini dilaporkan sejak  April 2024 Juni 2024 statusnya naik ke penyidikan dan tersangka sudah ditetapkan. Namun hingga permohonan praperadilan diajukan 27 Agustus 2026, proses hukum sudah berjalan sekitar 878 hari dan belum ada kepastian.  Tim kuasa hukum menyoroti adanya jeda panjang dalam proses. Contohnya periode 19 Juni 2024 – 14 Maret 2025 selama 268 hari, saat berkas bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum. Selama itu, pihak korban dan pendamping mengaku aktif menanyakan perkembangan, menambah bukti, mencari saksi, hingga berkoordinasi dengan aparat.  Permohonan ini bukan untuk menentukan salah atau tidaknya tersangka. Tujuannya menguji apakah penanganan perkara sudah dilakukan secara aktif, efektif, dan wajar waktu, atau justru tertunda tanpa alasan hukum yang jelas. “Kami pakai Pasal 158 huruf e UU KUHAP 2025. Ini soal akuntabilitas. Hukum tidak boleh berhenti di kalimat ‘masih diproses’,” ujar tim kuasa hukum.  Bagi kelompok pendamping, perkara kekerasan seksual menyangkut hak korban atas keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum Semakin lama tanpa kejelasan, semakin panjang beban yang ditanggung korban. Mereka menegaskan, praperadilan ini bukan bentuk intervensi, melainkan upaya memastikan aparat bekerja profesional dan prosesnya tidak mandek. “Kami ajak publik mengawal kasus ini secara kritis dan objektif. Korban berhak dapat kepastian,” Vivi George lewat  pernyataan resmi yang diterima media ini tadi malam.(*)