Polres Bitung Amankan Pria diduga Edarkan 15,62 Gram Sabu

A—TIMES,BITUNG – Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial JNM alias Yani, 38, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Maesa, Minggu( 21/6/2026) Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 Wita di Kelurahan Bitung Barat Satu. Dari tangan Yani, polisi menyita tujuh paket sabu seberat 15,62 gram yang disembunyikan di balik dinding tripleks di samping lemari pakaian. Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan berawal dari laporan warga pada pukul 19.00 Wita tentang aktivitas mencurigakan di Kompleks Kusu-Kusu. Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Adrian Maringka, S.H. bersama Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko langsung melakukan penyelidikan.Selain sabu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, satu gunting, alat hisap, enam plastik bening kosong, satu telepon genggam, dan uang tunai Rp530.000 yang diduga hasil penjualan.Yani mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang berada di Palu, Sulawesi Tengah. “Informasi itu masih kami dalami untuk mengetahui kemungkinan jaringan yang lebih luas,” kata Jefry. Ia mengapresiasi peran warga yang memberi informasi. “Perang melawan narkoba butuh peran aktif masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya.Jefry mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap keluarga dan lingkungan. “Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya. Saat ini Yani beserta barang bukti ditahan di Mapolres Bitung. Penyidik telah melakukan tes urine, uji laboratorium barang bukti, dan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(*)