A–TIMES,BITUNG– Pernyataan kontroversial yang dilontarkanAnggota DPRD Kota Bitung, Rafika Papente, terkait usulan pembubaran Perumda Pasar mendapatkan kritik tajam dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Sulawesi Utara, Berty Lumempouw, S.H. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya sesat dan tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk penghinaan terhadap produk hukum yang telah dibuat oleh DPRD sendiri. Kritik ini bermula dari pernyataan Rafika Papente saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas mekanisme seleksi Direksi BUMD. Alih-alih fokus pada transparansi seleksi, pernyataan tersebut justur melebar menyerang kinerja Perumda Pasar dengan menyebutnya sebagai beban pemerintah yang tidak memberikan kontribusi.”Ibu Rafika, apa tidak mengetahui tugas dan kewenangan DPRD serta aturan yang mengatur BUMD, khususnya Perumda Pasar? Ini adalah produk hukum yang lahir dari kesepakatan kita bersama. Menyerukan pembubaran di ruang publik adalah tindakan yang provokatif dan keliru,” tegas Berty Lumempouw dalam siaran persnya, Rabu (8/7/2026) . Lumempouw menyoroti bahwa Perumda Pasar merupakan BUMD yang masih tergolong baru dibandingkan dengan Perumda Bangun Bitung atau PDAM. Sudah sewajarnya jika terdapat dinamika dalam tata kelola keuangan atau pelayanan, namun solusi yang ditawarkan bukanlah pembubaran. “Jika soal kontribusi dan beban keuangan menjadi parameter, saya balik bertanya: bagaimana dengan kinerja DPRD Bitung selama ini? Kita ingat kasus dugaan korupsi perjalanan dinas yang melibatkan oknum DPRD periode 2019-2024 yang sudah bergulir di ranah hukum. Apakah jika kita menggunakan logika yang sama, kita juga bisa menuntut pembubaran DPRD Kota Bitung karena dianggap membebani anggaran masyarakat?” sindirnya. Lumempouw mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023 telah merugikan negara mencapai Rp 3,3 miliar berdasarkan hasil audit BPKP dan melibatkan sejumlah tersangka, dan sekarang sudah menjadi Terpidana . Hal ini dinilainya kontras dengan pernyataan yang mengkambinghitamkan BUMD. “Tugas wakil rakyat adalah mengawasi, memberikan masukan konstruktif, dan memastikan kinerja BUMD berjalan baik. Bukan malah membuat pernyataan provokatif yang dapat mengganggu iklim usaha dan pelayanan publik. Mari kita kawal pemerintah dengan kritis, namun tetap memberikan solusi. Jangan karena perbuatan oknum, serta merta lembaganya harus dibubarkan,” pungkasnya. Lebih lanjut, Lumempouw justru mengapresiasi pertanyaan masyarakat terkait mekanisme seleksi Direksi sebagai bentuk evaluasi. Ia berharap Panitia Seleksi dapat menindaklanjuti masukan tersebut untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Papente yang dikonfirmasi soal ini sedang tak berada ditempat.” Ibu Rafika sedang tugas luar bersama DPRD lainnya ke Jakarta sejak kemarin nanti balik Bitung Sabtu,” kata beberapa staf DPRD yang ditemui dikantor DPRD Bitung . Saat dihubungi via ponselnya juga tak aktif.(*)
Pernyataan “Bubarkan Perumda Pasar” Dinilai Sesat dan Menghina Produk Hukum, Lumempouw Dorong DPRD Fokus Awasi Bukan Provokasi
