Minimalisir Resiko Pencemaran, DLH Manado Manado Perkuat Koordinasi Pengelolaan LB3

A-TIMES, MANADO—Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, Selasa (13/10/2026) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi guna memperkuat koordinasi pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di Aula BKPSDM Kota Manado.

Kepala DLH Kota Manado, Pontowuisang Kakauhe mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyelaraskan langkah pemerintah dalam pengelolaan limbah B3, khususnya terkait pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan agar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan limbah B3 menjadi perhatian penting karena penanganan yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” terangnya.

Pelaksanaan rapat koordinasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat menyamakan pemahaman mengenai ketentuan dan prosedur pengelolaan limbah B3, sekaligus memperkuat sinergi dalam pengawasan dan pelaksanaannya.

Pengelolaan yang sesuai standar diharapkan mampu meminimalkan risiko pencemaran, menjaga kualitas lingkungan, serta mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat di Kota Manado dan wilayah Sulawesi Utara.

“Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan limbah B3 yang tertib, aman, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kakauhe.(ale/*)