Menr Boyke Tantang Rektor Unsrat, Andai Cadek Dr Sintya Ada Pelanggaran Integritas, Tolong Dibuka 

A-Times.id,Polemik pemilihan calon dekan (cadek) Fakultas Peternakan Univeritas Sam Ratulangi (Unrat) belum mereda.

Di tengah penantian menunggu keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU, ASEAN Eng. muncul opini yang dianggap sejumlah dosen FaPet menyudutkan mereka yang menuntut pelantikan cadek terpilih Dr Sintya JK Umboh, S.Pt, M.Si.

Cadek ini meraih perlehan suara tertinggi 27 suara senat fakultas (total suara senat fak 24) melalui sidang tertutup senat Fapet akhir 2025 lalu. Tertinggi dari dua cadek FaPet Unsrat.

Dalam opini yang disampaikan bahwa rektor Unsrat menunda pelantikan lantaran ada latar belakang persoalan. opini itu menyebut alasan ditunda lantan cadek terpilih ada masalah integritas.

Ketika disentil masalah rekam jejak atau etik yang mengarah ke integritas cadek, para dosen yang tergabung dalam IKA FaPet Unrat balik bertanya apa masalah integritas cadek Dr Sintya JK Umboh, S.Pt, M.Si. ?

‘Harusnya secara intelektual dibeberkan saja apa pelanggaran Integritas Cadek terpilih. Karena secara administratif dan prosedur sudah melewati tim pemeriksa Portofolio masing masing Cadek,”tandas Ikatan Alumni Fapet Unsrat Ir. Boyke Rorimpandey, MP, Ir. Abram F. Pendong, MSc dan Ir. Alvin Pongtoluran, MSi via rili ske media ini.

Mener Boyke Rorimpandey dkk terus bertanya tanya alasan byektif Rektr Unsrat. Karena sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi dari rektir. Kenapa kata mener Boyke setelah Cadek terpilih leh senat fakultas dan perwakilan rektr Unsrat, Rektor masih permasalahkan.

” Rektor selaku pimpinan Unsrat menginfokan pelanggaran Integritas apa? Jangan seakan akan hanya karena ada kepentingan pribadi Rektor…”tandasnya.

Kata mener Boyke, sikap kritis mereka adalah semata mata sebagai warga FaPet Unsrat yang memiliki kewajiban menjaga marwah fakultas sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki harga diri

Mener Boyke mengakui sikap rektr Unsrat yang menunda tanpa alasan byektif memaksa IKA FaPet Unsrat menyurat ke Menteri DiktiSaintek dan Irjen Dikti dengan dugaan terindikasi ada dugaan rektor melanggar;
1. Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari Praktek-Praktek Kolusi, Korupsi Nepotisme (KKN) junto Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
2. Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan
3. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Penyelenggara Administrasi Pemerintahan.

Mener Boyke juga keberatan dengan narasi yang menyudutkan namanya dan kelompok ADAKSI. Narasi itu terkesan tendenius menyudutkan para dsen dan kelmpk yang pernah mengkritisi rektr.

“Kami akan mengadukan si penuli pini yang telah menyinggung nama pribadi dan perkumpulan,”katanya.
Lantaran sikap rektr yang tidak melantik cadek terpilih, maka Menr By dkk sempat mengadukan rektr ke Plda sulut.
Padahal kata mener By semua tahapan pemilihan dekan FaPet telah mengikuti statu Unsrat pemilihan dekan dan sesuai prsedur.

Berikut Kr0n0l0gi Pr0ses pemilihan cadek FaPet UNSRAT
Adapun yang menjadi dasar dalam Keetentuan STATUTA Unsrat sebagai berikut:
1. Kerangka Regulasi Pengangkatan Dekan Berdasarkan Pasal 46–51 Statuta Unsrat, ditetapkan bahwa:
1. Dekan diangkat oleh Rektor, dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan (Pasal 46).
2. Tahapan pengangkatan dekan meliputi:
a) Penjaringan bakal calon,
b) Penyaringan calon,
c) Pemilihan,
d) Penetapan dan pelantikan (Pasal 47 ayat 1).
3. Seluruh tahapan hingga tahap penyaringan dilaksanakan paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan dekan berakhir (Pasal 47 ayat 2).

Tahap Penjaringan (Pasal 48)
Dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Calon Dekan, yang ditunjuk oleh Dekan dan ditetapkan oleh Rektor.Panitia beranggotakan 5 orang yang terdiri dari perwakilan Senat Fakultas, dosen, dan tenaga kependidikan.
Panitia menjaring 6 bakal calon. Panitia menyampaikan bakal calon yang memenuhi syarat kepada Senat Fakultas untuk diteruskan kepada Rektor.

Tahap Penyaringan (Pasal 49)
Rektor melakukan penilaian untuk mendapatkan 3 calon dekan melalui penilaian portofolio dan/atau asesmen.
b) Senat Fakultas melakukan rapat pada 26 November 2025 untuk penetapan bakal calon dekan. Hasil rapat tersebut Senat mengajukan bakal calon dekan ke Rektor untuk dilakukan penilaian oleh tim yang dibentuk oleh rektor untuk menjamin objektivitas, dengan komposisi TIM sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Ir. Roike Iwan Montolalu, S.Pi., M.Sc – Wakil Rektor II
2. Prof. Ir. Arthur Gehart Pinaria, M.P., Ph.D. – Wakil Rektor I
3. Dr. Ralfie Pinasang, S.H., M.H. – Wakil Rektor III
4. Prof. Dr. Winston Pontoh, S.E., M.M., Ak., CA, Ketua SPI
5. Servi Stevie Sumendap, S.Sos., M.Si – Kepala Biro Umum dan Keuangan

Kemudian tim melakukan pemeringkatan bakal calon dekan.
Berdasarkan penilaian Tim Independen yang ditunjuk berdasarkan SK Rektor, maka tim berkesimpulan urutan bakal calon sesuai penilaian sebagai berikut:
1. Dr. Sintya J.K. Umboh, S.Pt., M.Si
2. Dr. Ir. Nansi M. Santa, S.Pt., M.Si., IPM., ASEAN Eng
3. Dr. Ir. Erwin H. B. Sondakh, M.Si., IPU., ASEAN Eng

Atas dasar penilaian Tim Independen tersebut, maka Rektor menrbitkan SK Nomor 1935/UN12/KP/2025 tertanggal 5 Desember 2025 tentang Calon Dekan Fakultas Peternakan Unsrat periode 2026-2030
berdasarkan Penilaian Portofolio untuk selanjutnya dilakukan proses pemilihan (terlampir SK Rektor)

Pada 3 November 2025 Senat melakukan rapat Penetapan Jadwal Proses Pemilihan Calon Dekan Fakultas Peternakan Unsrat Periode 2026- 2030, hasil rapat diputuskan pelaksanaan Pemilihan Cadek 10 Desember 2025.

Pada 9 Desember 2025 Panitia Pemilihan menerima SK Rektor Nomor 1935/UN12/KP/2025 5 Desember 2025 tentang Calon Dekan Fakultas Peternakan Unsrat periode 2026-2030 berdasarkan Penilaian Portofolio untuk selanjutnya dilakukan proses pemilihan (terlampir SK Rektor).

Berdasarkan SK Rektor yang sudah menetapkan 3 nama Calon Dekan Fakultas Peternakan periode 2026-2030, maka pada 10 Desember 2025 Senat Fakultas melaksanakan proses pemilihan melalui 2 tahap yang sudah diagendakan oleh Panitia Pemilihan, yaitu;

1) Rapat senat terbuka mendengarkan visi dan misi serta program calon dekan yang dihadiri oleh senat fakultas dan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum mewakili Rektor serta dosen fakultas peternakan
2) Rapat senat tertutup melaksanakan pemilihan calon dekan yang dihadiri oleh
24 anggota senat fakultas (65% suara) dan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum mewakili Rektor (35% suara)
3) Hasil pemilihan diperoleh sebagai berikut;

Dr. Sintya J.K. Umboh, S.Pt.,M.Si memperoleh 27 suara
Dr. Nansi M. Santa, S.Pt.,M.Si memperoleh 3 suara
Dr. Ir Erwin H. B. Sondakh, M.Si memperoleh 7 suara

Hail sidang senat cadek diajukan ke Rektor Unrat. Disertai Berita Acara Pemilihan (BAP) dan telah disampaikan kepada Rektor pada 11 Desember 2025.

Kemudian pada 25 Februari 2026 telah berlangsung Pelantikan Dekan-Dekan yang sudah melalui proses Pemilihan pada tahun 2025. Cadek FaPet terpilih atu atunya belum dilantik. Alaan penundaan tidak ada Alasan secara tertulis oleh Rektor ke Senat Fakultas Peternakan.

Tetapi pada 25 Februari 2026 ternyata telah terbit Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 1594/UN12/KP/2026 25 Februari 2026 (terlampir Surat Rektor)

Demikian kronologis proses pemilihan Calon Dekan Fakultas Peternakan yang sudah berlangsung sesuai ketentuan Statuta Unsrat.(arz)