Masih Terkait C-19, Gubernur Keluarkan SE Terbaru

A-TIMES,MANADO — Gubernur Sulut Olly Dondokambey, kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/22.1257/Sekr-Dinkes. SE ini dikeluarkan sebagai penegasan atas Surat Edaran Gubernur Sulut sebelumnya Nomor: 440/22.1248 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 di Provinsi Sulut.

Terdapat beberapa poin penting dalam surat tersebut, terutama terkait warga yang melakukan perjalanan dinas. Dijelaskan dalam SE itu, setiap pelaku perjalanan diwajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat.

Bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Selain itu, kepada setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi utara dalam melaksanakan aktitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk mereka yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran 440/22.1257/Sekr-Dinkes, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara sebelumnya Nomor 440/22.1248/tertanggal 4 Februari 2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.(*)

Peliput  : Lily Paputungan
Editor    : Amrain Razak