A-TIMES, BOLSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Pemerintah Kabupaten Bolsel menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Bolsel Tahap II dirangkaikan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (15/05/2025).
Rapat di Gedung DPRD Bolsel ini dipimpin Ketua DPRD Arifin Olii dihadiri oleh Wakil Ketua, seluruh anggota dewan, Sekretaris Daerah Marzanzius A. Ohy, S.STP., MAP., para asisten Setda, Staf Ahli bupati, pimpinan OPD, camat, serta jajaran ASN Pemkab Bolsel.
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi DPRD secara bulat menyetujui Perubahan KUA-PPAS TA 2025 untuk segera ditetapkan. Demikian pula dengan Ranperda RPJMD 2025–2029 yang disahkan secara aklamasi menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga penetapan kedua agenda strategis ini.
Bupati juga menegaskan bahwa RPJMD merupakan regulasi wajib daerah yang harus ditetapkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan. Ia mengapresiasi kinerja bersama sehingga Bolsel mampu menetapkannya lebih cepat, yakni hanya dalam waktu empat bulan.
“RPJMD ini disusun selaras dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Mulai dari isu kemiskinan, pengangguran, penguatan UMKM, sektor pariwisata, infrastruktur, kesehatan hingga pendidikan menjadi fokus pembangunan lima tahun ke depan,” tegasnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan resmi Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2025 dan penetapan Perda RPJMD 2025–2029 oleh Bupati Iskandar Kamaru bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bolsel.
(Hen/Adv).
