A–TIMES,BITUNG–Hingga kini hasil ekspose terhadap 5 orang anggota DPRD Bitung yang masih aktif terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung masih kabur.
Garda Tipidkor Indonesia Sulawesi Utara melalui Berty Alan Lumempouw, SH mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung untuk tidak melakukan tebang pilih dalam penindakan dugaan korupsi pada perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, untuk periode tahun 2019 sd 2024, untuk penggunaan anggaran 2022-2023. Kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 miliar ini dinilai penanganannya tidak adil.
Hingga saat ini, Kejaksaan telah menetapkan 9 orang sebagai Tersangka (TSK), yang terdiri dari 5 orang mantan anggota dewan dan 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bitung. Selain itu, sebanyak 26 orang telah dicekal untuk dilarang berpergian ke luar negeri, yang meliputi 17 anggota dewan periode 2019-2024 dan 9 orang staf sekretariat.
Sayangnya status hukum terhadap 5 orang anggota dewan aktif yang masih menjabat hingga sekarang belum ada kepastian
Berty Lumempouw, S.H., Pembina Garda Tipidkor Indonesia Sulawesi Utara, menyatakan keprihatinan terkait penanganan kasus ini.“Jangan sampai terkesan bahwa Kejaksaan Negeri Bitung hanya berani memproses sampai pada TSK yang sudah tidak menyandang status anggota dewan alias tidak punya kekuasaan atau kekuatan secara politik. Sementara mereka yang masih menjabat atau berstatus dewan yang punya kekuasaan politik lewat partai politik tidak berani diproses,” tegas Lumempouw. Sebelumnya aktifis juga advokat ini menegaskan pengembalian kerugian negara (TGR) tidak serta-merta menghapus pidana pelaku. “Perlu diingat bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana, baik untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Lumempouw menegaskan jika alasan Kejari Bitung yang menyatakan bahwa hasil Ekspose Perkara terhadap 5 anggota dewan aktif tersebut di Kejaksaan Agung belum diterima. “Harusnya Bapak Kajari Bitung mempertanyakan hal tersebut ke Kejagung di Jakarta, sekaligus menyampaikan masalah ini kenapa belum ada hasil, karena masyarakat menunggu. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut tanpa kejelasan sehingga kami bisa menduga ada sesuatu, apakah ada kompromi atau deal-dealan, atau bahkan intervensi politik dari partai politik mengingat yang terlibat adalah anggota dewan,” tandasnya seraya menambahkan semuanyang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu (*)