A-TIMES, BOLSEL- Forum musrenbang kecamatan yang dilaksanakan Senin (03/02/2025) merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 terkait tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah di mana dalam pasal 98 ayat 1 dan 2 dikatakan bahwa camat melaksanakan musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan dengan maksud sebagai forum pembahasan hasil daftar usulan dari tingkat desa.
Saking pentingnya kegiatan ini, orang nomor satu Bolsel tersebut mewanti-wanti kepada seluruh sangadi dan perwakilannya untuk wajib menghadiri agenda tahunan itu.
Di tempat yang sama, Kepala Bappelitbangda Rikson Paputungan SPd, MPd mengatakan bahwa setelah musrenbang kecamatan ini tahapan selanjutnya adalah Forum Perangkat Daerah di mana dalam forum tersebut semua usulan dari tingkat desa akan disodorkan ke dinas terkait. Selanjutnya, dinas teknis yang akan memilih dan memilah mana usulan yang merupakan kewenangan daerah dan kewenangan pusat.
“Kita perlu bersyukur untuk capaian makro misalnya kemiskinan, indeks pembangunan manusia dan pertumbuhan ekonomi Bolaang Mongondow Selatan memiliki tren yang sangat baik. Ini menandakan bahwa apa yang kita kerjakan hari ini sudah on the track, tapi kita tidak boleh berpuas diri. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap birokrat muda handal ini.(hen)