Manado,A-times.id- Tim jaksa penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rekening liar LPPM Unsrat Manado berbandrol miliaran rupiah.
Hal tersebut disampaikan langsung Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H. Asisten Tindak Pidana Khusus (Asspidsus Kejati Sulut), didampingi Eri Yudianto, S.H., M.H., Asisten Intelijen (Assintel Kejati Sulut), Sterry Fendy Andih, S.H., M.H. (Kabag TU Kejati Sulut), Oikurnia Zega, S.H., M.H., (Plh. Kasi Penyidikan Kejati Sulut) serta Januarius Bolitobi (Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut) melalui siaran persnya.
Selain itu, para tersangka juga melakukan kegiatan tanpa dasar dan tanpa melihat prestasi kerja dalam pelaksanaan kerja sama penyusunan dokumen AMDAL berkaitan penelitian dengan pihak
PT Pertamina Geotermal Energi dan PT PLN UIP Sulut dan Gorontalo.
Asspidsus melanjutkan, penghitungan kerugian negara atas dugaan dana kerjasama antara UNSRAT dan pihak ketiga pada LPPM UNSRAT tahun anggaran 2015-2024 berdasar audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek Saintek menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.323.954.230 (empat miliar tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
Usai menetapkan tersangka, keduanya langsung digiring menggunakan mobil tahanan Kejati Sulut ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.
Dalam kasus ini, Kejati Sulut tidak hanya sampai disitu saja, Tim Pidsus Kejati juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk saksi-saksi tambahan, penyitaan dokumen terkait serta pendalaman aliran dana untuk membuktikan perbuatan para tersangka.
“Kejati Sulut menegaskan komitmen untuk menangani perkara secara profesional, objektif dan transparan hingga tahap penuntutan,” tandasnya. (arz)
