Efisiensi Anggaran dan Energi, Pemkot Berlakukan WFH

 

A—TIMES,BITUNG— Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus mendukung efisiensi anggaran dan energi, Mulai Kamis(2/4/2026) Pemkot mulai memberlakukan pola kerjai antara bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi. Ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Bitung Hengky Honandar Nomor 000.8/354/WK Tahun 2026 tentang fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung. Dalam Edaran tersebut, ASN diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Sementara itu, skema kerja diatur secara proporsional dengan komposisi 25 persen WFO dan 75 persen WFH, menyesuaikan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Honandar menegaksna langkah ini dalam menekan penggunaan sumber daya, mulai dari bahan bakar minyak, listrik, hingga biaya operasional kantor. Pengurangan mobilitas pegawai diharapkan turut berdampak pada penurunan tingkat polusi serta mendorong gaya hidup lebih sehat. Isi Surat edaran tersebut juga menekankan pembatasan perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam negeri diminta dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri hingga 70 persen. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen, dengan dorongan beralih ke transportasi ramah lingkungan. ” Ini juga dalam rangka optimalisasi layanan digital, seperti e-office, tanda tangan elektronik, presensi digital, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), guna menunjang fleksibilitas kerja ASN,” kata Wali kota.(*)