A-TIMES, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Bolsel, dihadiri Bupati Bolmong Selatan Hi Iskandar Kamaru SPt MSi dan Wabup Bolsel Deddy Abdul Hamid di Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (17/6/2026).
Pengesahan Ranperda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pelaksanaan anggaran yang telah dijalankan sepanjang tahun 2025.
Pengesahan Ranperda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pelaksanaan anggaran yang telah dijalankan sepanjang tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD Bolsel dan dihadiri juga Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy, SSTP, MAP, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Bolsel, para camat, sangadi, serta anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Iskandar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan secara konstruktif hingga Ranperda dapat disepakati bersama.
Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah yang baik serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Iskandar
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD, Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil evaluasi dari pemerintah provinsi nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan Perubahan APBD dan pengelolaan keuangan daerah pada tahun berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga mengungkapkan capaian positif Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Saat ini, Bolsel berada di peringkat kedua se-Provinsi Sulawesi Utara dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi mencapai 84,69 persen.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), harus melalui mekanisme resmi pemerintah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan guna mencegah munculnya persoalan hukum maupun konflik kepemilikan lahan di kemudian hari.
Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Bolsel berharap pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut(Hen/Infotorial)
