Dihadiri BPN dan Pemkot,Komisi 1 DPRD Manado Gelar RDP Terkait Sengketa Tanah di Tuminting

 

PROAKTIF: omisi 1 DPRD Manado dan pihak terkait usai RDP

A—TIMES,MANADO—Reformasi agraria adalah upaya penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber daya agraria terutama tanah demi adanya keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Komisi 1 DPRD Manado Senin(26/1/2026) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan sengketa tanah di Lingkungan II, Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting. Persoalan ini.muncul saat tanah milik keluarga Assegaf yang sudah diberi ke Pemkot Manado, kini perlu kejelasan hukum apalagi sekitar 180-an Kepala keluarga tinggal dilokasi tahan tersebut

RDP dipimpin Ketua Komisi I Nortje van Bone hadir Wakil Ketua Vanda Pinontoan SE didampingi Srinanda Lamandau MAP, Keiko Pangemanan serta Herry Kolondam SH.

Hadir pula Kepala Badan Pertanahan (BPN) Manado, Asisten I, Kepala Kesbangpol, Kabag Hukum, BKAD, Camat Tuminting dan Lurah Tuminting. Ada 180-an warga terdampak makanya harus ada kepastian hukum.Hal ini ditegaskan Pinontoan dan Lamandau.

Disepakati pada RDP tersebut akan dibentuk tim khusus dengan pihak terkait dan hasilnya nanti akan dibawa ke BPN pusat untuk mendapatkan solusi bagi 280-an KK yang tinggal dilokasi tersebut. Jika sukses ini menjadi tonggak sejarah bagi Pemkot, DPRD Dan BPN . Disisi lain Van Bone memberikan apresiasi kepada BPN yang begitu proaktif terkait persoalan ini.” Semoga ini persoalan ini cepat mendapat solusi bagi semua pihak terkait terutama warga yang bersengketa,” tutup politisi Demokrat ini.(*)