A-TIMES, BOLSEL- Usai para sangadi, kini giliran 432 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten Bolsel menerima SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
Perpanjangan ini menurut Kadis PMD Ramli Abdul Madjid SPd dalam Laporannya adalah berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan UU No. 6 tahun 2014.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid yang mengukuhkan serta menyerahkan langsung petikan SK Perpanjangan kepada para anggota BPD. Turut hadir Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, Kapolres Bolsel AKBP Indra Wahyu Madjid SIK dan unsur Forkopimda lainnya, Danpos TNI-AL, Ketua TP-PKK Ny. Hj. Selpian Kamaru-Manoppo, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP bersama para pejabat tinggi pratama Pemda, para camat dan jajaran BPD se-Bolsel.
“BPD ini adalah parlemen desa yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil warga masyarakat yang ada di desa,” ujarnya.
“Selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan. Saya berharap semua anggota BPD terus belajar, tambah wawasan serta mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan sangadi demi kesejahteraan masyarakat di desanya,” pungkas top eksekutif ini(hen)
