Vaksinasi Syarat Mutlak ASN dan PTT

A-TIMES,KABGOR – Pemerintah tidak akan segan-segan memberhentikan pegawainya ketika yang bersangkutan belum memenuhi vaksinasi. Hal ini seperti disampaikan Bupati Nelson Pomalingo dalam rapat bersama pimpinan OPD terkait capaian Vaksin dalam pengendalian Covid-19 di daerah. Masih dalam kategori aman zona hijau.

Pemerintah tetap meminta masyarakat untuk tidak abai dalam protokol kesehatan. “Kita allhamdulillah masih di zona hijau.” Pungkas Nelson. Oleh sebab itu, capaian vaksinasi terus dipersyaratkan pemerintah dalam hal ini.

” Kita haruskan bagi pegawai negeri harus dua kali vaksin, termasuk mereka para tenaga kontrak.Dan itu kalau tidak, saya akan PLT kan pejabat dan untuk tenaga kontrak saya tidak akan perpanjang.” Tegas Nelson. Bukan hanya mereka. Pemerintah juga mensyaratkannya kepada para aparat desa yang baru-baru ini dievaluasi.

Berita Terkait:  Nelson : Korupsi Terjadi Berawal dari Niat

” Kalaupun dia lulus disitu, akan dicoret. Dan nanti setelah vaksin akan di SK kan lagi.” Kata Nelson. Data sementara untuk Kabupaten Gorontalo vaksinasi kedua belum semua, baru ada 50 persen lebih.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo - IPB Teken MoU

“Itu kalau saya baca tadi dari sampel. Mudah-mudahan yang lain berikut,” tutur Bupati. Dirinya selaku Bupati sangat berharap ini akan tuntas hingga Januari nanti. ” Kecuali ya, ada yang sakit. Atau belum karena masa waktunya belum saatnya. Misalnya vaksin pertama, untuk kedua harus ada tiga bulan, itu tidak ada masalah,” ujarnya.(***)

Editor   : Amrain Razak
Layout  : Didit
Sumber : Humas

Komentar