UMK Manado Tahun 2022 Rp.3,3 Juta

A-TIMES, MANADO – Kesejahteraan untuk para pekerja menjadi perhatian serius Walikota, Andrei Angouw dan Wakil Walikota, dr Richard Sualang. Selasa (30/11) kemarin menetapkan upah minimum kota (UMK) Manado menjadi Rp.3.394.489, yang sebelumnya berada di Rp.3.377.265.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado, Donald Supit mengatakan penetapan kenaikan UMK Manado telah melalui proses pembahasan dan berbagai penilaian dari beberapa sisi.

“UMK Manado tahun 2022, akhirnya mengalami kenaikan sebesar Rp 17.224,06, dan akan menjadi Rp 3.394.489.06,” terangnya. Lanjut Donald, kanaikan UMK Manado sudah ditetapkan dengan Gubernur Sulut nomor 393 tahun 2021 tentang UMK Manado tahun 2022.

Berita Terkait:  Carla Christy Siap Kobarkan Keterbukaan Informasi

“Tahun depan UMK mengalami kenaikan. Penetapan UMK ini setelah dibahas oleh dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam aturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 mengalami kenaikan,” jelasnya.

Donald menambahkan, penetapan UMK ini dilakukan dengan mengikuti formulasi PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan. “Sesuai edaran dari Pak Walikota Manado, agar setiap Perusahaan untuk wajib mematuhi penetapan UMK tahun 2022. Bayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK tahun 2022,” tegasnya.(***)

Berita Terkait:  Apresiasi Respon Cepat Pemkot Manado

Peliput/Editor : Saleh Nggiu
Layout             : Didit

Komentar