Timsel Bawaslu Sulut Ingatkan 7 Poin Jelang CAT

A-TIMES, MANADO — Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya tuntas melakukan pemeriksaan berkas administrasi. Berdasarkan penelitian berkas administrasi, dari 95 pendaftar,

Timsel Bawaslu Sulut menemukan 75 peserta yang lulus berkas administrasi. Ketua Timsel Bawaslu Sulut, Prof Zetly Tamod SP MSi, mengatakan kalau pengumuman kelulusan berkas administrasi tertuang dalam surat bernomor 012/PGMN-TIMSEL/VII/2022 tertanggal 13 Juli 2022.

“Setelah kami melakukan penelitian berkas administrasi sesuai amanat Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kami umumkan nama-nama bakal calon yang dinyatakan lulus,” terangnya.

Zetly menambahkan kalau para bakal calon Anggota Bawaslu Sulut nantinya akan mengikuti tahapan berikutnya. “Tahapan berikut adalah tes tertulis yang akan dilaksanakan Senin,

Berita Terkait:  Sekprov Terima 2000an Vaksin Covid 19

18 Juli 2022 di Kanreg XI Badan Kepegawaian Negara Manado di Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget. Kemudian dilanjutkan dengan Test Psikologi tanggal 19-20 Juli 2022,” jelasnya.(rin/*)

Berikut Ini Tatib CAT Calon Anggota Bawaslu:

1. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Panitia Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Asli yang masih berlaku.

Berita Terkait:  Gubernur OD dan Kepala BNPB Gaungkan "Gerakan Mobil Masker"

5. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi wajib membawa Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 1 (satu) lembar untuk digunakan pada kartu peserta.

6. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi menggunakan Pakaian Rapi, Sopan dan Bersepatu (Kaos, Celana Jeans dan Sandal tidak diperkenankan).

7. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di dalam ruang seleksi tidak diperbolehkan membawa:   – Buku atau Catatan lainnya;   – Kalkulator, Gawai, Kamera dalam bentuk apapun, Jam Tangan dan Alat Tulis;   – Senjata api/tajam atau sejenisnya  – Menggunakan Komputer selain untuk pelaksanaan Tes Tertulis.(***)

Peliput/Editor : Saleh Nggiu
Layout : Didit

Komentar