TERSANGKA BARU BERTAMBAH Ajudan Isteri Irjen Ferdy Sambo (RR) Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Editor : redaksi
Layout : didit

A-TIMES, MANADO–Bareskrim Polri mulai ‘menyicil’ satu per satu tersangka yang terlibat di kasus tewasnya Brigadir Joshua, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Malam tadi Minggu (7/8/2022), Bareskrim Polri resmi menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

RR resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Minggu malam.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Brigadir RR menjadi tersangka kedua setelah Bharada RE,
yang dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada tersangka Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Berita Terkait:  DIJERAT PASAL BERLAPIS, IRJEN FERDY SAMBO END GAME

Dengan penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bharada E dan Brigadir RR, dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Polri juga telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

MENKOPOLHUKAM

Terkait status Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di ruangan khusus Mako Brimob, Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut membenarkan.

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD.

Berita Terkait:  Liput Pasar Murah, Wartawan CNN Manado Diancam Oknum Pegawai Bulog Sulut, Begini Kata Ketua AJI Manado

Dia juga menjelaskan bahwa, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.

“Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud.

Dengan demikian, lanjutnya, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” kata Mahfud.

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Menkopolhukam ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Oleh karena itu, ia meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

“Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana,” kata Mahfud.(rin/*)

Komentar