TAMUNTUAN – MOKODOMPIT PANTANG LAKUKAN 4 HAL

A-TIMES,MANADO — Gubernur Sulut Olly Dondokambey, melantik dua penjabat bupati mengantikan pejabat lama yang telah mengakhiri masa tugasnya, Minggu (22/5) kemarin. Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana digantikan oleh penjabat Rinny Silangen – Tamuntuan, yang diketahui adalah isteri dari Ketua Deprov Sulut.

Sedangkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagouw (YSM), digantikan Penjabat Limi Mokodompit, Terkait pelantikan kedua penjabat itu, akademisi Unsrat Dr. Ferry Daud Liando, mengungkapkan bahwa kedua penjabat yang baru dilantik itu memiliki kewenangan besar.

Kewenangan itu adalah bersama DPRD dalam membahas dan menetapkan APBD. Bersama DPRD dapat membahas dan menetapkan peraturan daerah atau perda.

Dalam hal mengisi jabatan eselon II yang lowong baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau karena masalah hukum, kedua penjabat diberikan kewenangan.

Berita Terkait:  Gubernur OD Raih SAKIP-RB Award 2021

Namun dari semua kewenangan yang besar itu, kata Liando, dua penjabat bupati itu pantang melakukan 4 hal ini. Pertama; dilarang melakukan mutasi pejabat. Kedua; dilarang mengusulkan pemekaran daerah. Ketiga; dilarang membatalkan perijinan yang telah di lakukan pejabat kepala daerah terdahulu.

Keempat; dilarang membuat kebijakan yang terkesan membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan kepala daerah terdahulu. Meski begitu, lanjut Liando, dalam kondisi mendesak penjabat bupati dapat saja melakukan larangan itu sepanjang mendapat persetujuan Mendagri.

Liando juga menyarankan, agar dilakukan evaluasi setiap 5 bulan dengan mempertimbangkan penilaian dan masukan DPRD setempat.

Berita Terkait:  Tinangon Apresiasi Masukan Ormas, Tokoh Adat dan LSM

Selain itu, dalam hal menjalankan tugas pengabdiannya, Liando, mengungkapkan tiga hal penting yang harus diperhatikan seorang penjabat. Yaitu konsolidasi birokrasi, komunikasi politik dengan DPRD sebagai Mitra kerja dan adaptasi sosial.

“Penjabat harus langsung terjun ke masyarakat. Sebab tidak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati. Apalagi penjabat bupati tidak melalui proses pemilihan langsung (by Election) tetapi hanya di tunjuk (by appointed),” tutup Liando.(rin/*)

Peliput : Lily Paputungan
Layout : Syamsudin Hasan

Komentar