Soal AD/ART PD AHY, MA Tolak Gugatan Yusril

A-TIMES,JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra. “Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. “MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.

Berita Terkait:  Walikota, Kajari Tinjau Pembangunan Pasar Bersehati Manado

Berikut ini alasan lainnya:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan. “Diputus Selasa, 9 November 2021,” pungkas Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Sebelumnya, kuasa hukum termohon kubu AHY, yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, permohonan gugatan AD/ART PD yang diajukan Yusril dkk ke Mahkamah Agung tidak lazim karena AD/ART bukan merupakan produk hukum. Dia menyebut norma hukum AD/ART partai politik, termasuk PD, hanya mengikat anggota partai.

“Permohonan tersebut tidak lazim karena menjadikan AD/ART PD sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Kalau kita baca Pasal 1 butir 2 UU Nomor 12 Tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP, tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan,” katanya.

Berita Terkait:  Desa Budo Juara 1 Lomba ADWI 2022

“Dari batasan itu, AD/ART partai politik termasuk PD jelas bukan peraturan perundang-undangan. Karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum, dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar.

Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan,” sambungnya. Selain itu, Hamdan mengatakan AD/ART partai politik tidak ditetapkan oleh lembaga negara. Dia menjelaskan AD/ART ditetapkan oleh partai politik melalui para pendiri partai dan peserta kongres.(***)

Editor   : Amrain Razak
Layout  : Syamsudin Hasan
Sumber : Detik.com

Komentar