Skandal Suap Landa Sepak Bola Indonesia

A-TIMES,JAKARTA – Komdis Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke Polda Jawa Timur, Senin (22/11/2021).

Mereka berempat dilaporkan karena dugaan melakukan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 Zona Jatim. Dalam pelaporannya, Komdis Asprov Jatim didampingi Ketua Komdis PSSI Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing. Keputusan melaporkan mereka ke polisi karena keempatnya bukan bagian dari football family. Mengingat mereka bukan bagian football family maka tidak bisa dihukum menggunakan kode disiplin PSSI.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengungkapkan status perkara yang dilaporkan Komdis Asprov PSSI Jatim tersebut dalam tahap penyelidikan. Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim Samiaji Makin Rahmat mengatakan keempat nama tersebut dilaporkan atas dugaan kasus suap berdasarkan UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.

Dalam upaya pembuatan laporan kepolisian tersebut, Asprov Jatim telah melampirkan sejumlah barang bukti pendukung. Mulai dari surat keputusan hasil Komdis PSSI Jatim, data rekaman percakapan berupa suara dan jejak digital percakapan melalui aplikasi chatting whatsApp (WA).

“Ada keputusan Komdis, ada rekaman, chat WA. Kami selama ini mencoba melakukan sesuatu sesuai regulasi,” kata Samiaji Makin Rahmat dalam rilis PSSI. Ia berharap upaya penegakan hukum tersebut dapat memberi efek jera terhadap para oknum yang secara langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam praktik curang tersebut sehingga, dapat menciptakan iklim persepakbolaan Tanah Air menjadi lebih baik lagi.

Berita Terkait:  Italia Juara Euro 2020, Mancini Puji Chiesa Cs

“Kami ingin membangun nuansa sepakbola yang jadi idola dan kebanggan masyarakat berjalan lurus sesuai ketentuan di dalam olahraga,” ujar Samiaji.

Sebelumnya Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim. Dimas Yopi melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.

Selain itu, Asprov PSSI Jatim berencana melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke kepolisian. Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu. Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari.

Tindakan Yopi itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online. Tindakan Yopi ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari David berasal dari Jakarta. Sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali. Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta.

Berita Terkait:  PSG Diledek Suporter Sendiri

Selain itu, Yopi juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun. “Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat,” tutur Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat. Yopi dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta Kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepakbola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan. Sementara itu, Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepakbola dan denda Rp 50 juta.(***)

Editor   : Idam Malewa
Layout  : Didit
Sumber : Detik.com

Komentar