Perusahan Wajib Bayar THR Karyawan, Tak Patuh Bisa Kena Sanksi

A-TIMES.ID, MANADO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado mewarning kepada perusahan yang mempunyai karyawan, wajib hukumnya memberikan tunjangan hari raya (THR).

Hal ini ditegaskan Kepala Disnaker Manado, Donald Supit kepada wartawan, Rabu (5/5) kemarin saat ditemui di kantornya di Jalan Pumorow, Kecamatan Paal Dua.

Donald mengatakan perusahan yang mempunyai karyawan wajib bayar THR 5 hari sebelum memasuki hari raya.

“Sampai sejauh ini kami sudah melakukan monitoring sekaligus pendataan di lapangan perusahaan-perusahaan mana di Kota Manado yang sudah memberikan THR. Kami sudah terjun langsung melihat dari dekat perusahaan apa saja yang sudah membayar THR,” terangnya.

Berita Terkait:  Penyakit Gagal Ginjal Teror Bitung, Telah Tumbangkan Bocah dan ABG

Jika ada perusahaan yang kedapatan tidak memberikan THR, maka sudah pasti punishment akan kami terapkan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut, khususnya bidang pengawasan serta penindakan hukum. Karena yang melakukan penindakan ranahnya ada pada pemerintah provinsi, kalau kami melakukan pengawasan,” tegasnya.

Berita Terkait:  Jawab Isu Menteri; Gubernur OD ke Jakarta Dalam Rangka Terima Penghargaan

Diketahui, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satu isi dari aturan itu adalah kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1), Perusahaan wajib membayar THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (***)

Komentar